Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PM, Singkil – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Singkil, mengamankan seorang laki-laki berinisial MMH (38) yang diduga menyetubuhi secara paksa seorang anak di bawah umur. Pelaku sebelumnya diringkus kepolisian Polsek Singkohor pada Senin (25/6).

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, MMH merupakan karyawan PT Nafasindo. Ia tinggal di Perumahan Pabrik Afdeling 4, desa Lae Pinang kecamatan Singkohor, Aceh Singkil. Pelaku diketahui menyetubuhi korban, perempuan yang masih berusia 16 tahun secara paksa disertai ancaman. Dari hasil keterangan, pelaku ternyata telah menyetubuhi korban berulang kali. Terakhir ia melakukan perbuatannya itu pada tanggal 28 Mei lalu di rumahnya sendiri.

Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (22/6) lalu. “Sekitar pukul 2 siang pelapor (ibu korban) sedang memancing di seputaran Perumahan PT Nafasindo Afdeling 4, kemudian terlapor (pelaku) mendatanginya dan mengatakan bahwa korban dalam keadaan pingsan di rumahnya. Mereka lalu bergegas ke rumah tersebut,” urai Agus.

Sesampainya di rumah pelaku, sang ibu melihat anak perempuannya dalam keadaan pingsan. Bahkan, korban sempat kesurupan dan muntah-muntah.

“Saat muntah, ibunya mencium aroma racun rumput pada mulut korban, kemudian korban langsung dibawa pulang bersama-sama masyarakat setempat, di sana ia mulai sadarkan diri setelah diminumkan obat,” kata Agus.

Setelah sadar, korban didesak oleh ibunya untuk menceritakan apa yang terjadi. Di situ baru terungkap bahwa korban dipaksa pelaku untuk bersetubuh.

“Setelah mendengar hal tersebut, ibunya segera menuntut pertanggungjawaban pelaku. Namun pelaku tidak menangapi hal tersebut hingga kejadian dilaporkan ke Polsek Singkohor guna proses lebih lanjut,” terangnya. Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Polres Aceh Singkil.

“Kami tengah menyiapkan administrasi penyidikan perkara dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata dia.

Reporter: Putra

 

 

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait