Tragedi KM Sinar Bangun, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

Tragedi KM Sinar Bangun, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka
Foto: Hipwee

Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata Kapal Motor (KM) Sinar Bangun berlayar tanpa izin sebelum kemudian tenggelam di Danau Toba. Kapal diketahui tidak laik jalan, dan dioperasikan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. Akibatnya, tiga orang tewas, dan ratusan penumpang lain hilang tenggelam di Danau Toba.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, nakhoda sekaligus pemilik kapal berinisial PSS bersama tiga ABK-nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras di Kecamatan Perdamaian, Kabupaten Simalungun.

“Mereka membawa penumpang yang diperkirakan berjumlah 150-an orang dan sepeda motor sebanyak 70-an unit,” kata Paulus, Senin (25/6/2018).

Setelah berlayar beberapa menit, lanjut dia, kapal seperti membentur sesuatu dan benturan tersebut langsung mematikan mesin. Dalam keadaan terombang-ambing, posisi kapal condong ke arah kanan, lalu terbalik. Selama lima menit kapal sempat mengapung sebelum akhirnya tenggelam.

Pihaknya lalu menetapkan empat tersangka awal dalam kasus ini, yaitu PSS, KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

“Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan,” ungkap Kapolda.

Penetapan tersangka ini juga disertai barang bukti berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut. “Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun,” pungkas Paulus.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, begitu Poltak Saritua Sagala ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (23/6/2018), dia langsung diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan melibatkan personel gabungan dari Satresksim Polres Samosir, Satresksim Polres Simalungun, serta Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimum Polda Sumut.

“Ada dua ABK yang juga diperiksa, yaitu Reider Manalu dan Jenapia Aritonang. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (19/6/2018) lalu, sedangkan satu ABK lain bernama Jaya Sidahuruk menjadi korban tenggelam,” ucap Tatan.

Sampai hari ini, jumlah korban KM Sinar Bangun yang karam di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) petang masih 21 orang. Terdiri dari 18 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia. Masing-masing korban tewas sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 184 orang. []

Sumber: kompas.com

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 16 at 20.44.05
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si didampingi Plt. Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si dan Kepala Biro/SKPA memberikan presentasi terkait evaluasi kinerja Pj Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) di Aula Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024. Foto: Biro Adpim

Pj. Gubernur Safrizal Paparkan 10 Capaian Penting Pemerintah di Pusat