PM, Kutacane – Menyikapi pemutusan jaringan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Aceh Tenggara, anggota DPRK setempat, M Sopian Desky S.Ag mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.
“Tadi sore saya terima langsung info dari Kadisdukcapil, Ahmad Husien via seluler bahwa jaringan akses data Dukcapil Agara sudah dimatikan atau diputus oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri RI,” ujar Sopian ditemui pikiranmerdeka.co, Jumat (22/6).
“Tetapi sampai saat ini ternyata tak digubris oleh Bupati,” ungkap politisi partai Nasdem itu.
Sehingga ia mendesak Bupati Agara, Raidin Pinem untuk secepatnya menindaklanjuti surat peringatan dari Kemendagri itu.
“Jika tidak, tentu ribuan masyarakat akan merugi terutama para pelajar yang baru selesai tamat SMA/sederajat dan ingin lanjut kuliah, calon TNI/Polri maupun yang akan melamar pekerjaan di lembaga tertentu. Jika tak ada jaringan tentu mereka tidak bisa memiliki E-KTP,” tukas Sopian.
Secara terpisah, koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bidang Kebijakan Publik dan Anggaran, Hafidz saat dimintai tanggapannya menyatakan, sebelum melakukan mutasi terhadap pejabat di Disdukcapil Aceh Tenggara, Bupati seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kemendagri.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” katanya.
Terakhir ia berharap agar kebijakan yang dilakukan Bupati nantinya tetap mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat. “Sehingga tak akan merugikan masyarakat, karena ini dampaknya luas sekali,” tandas Hafidz.
Diketahui dampak dari pemutusan jaringan ini adalah mandeknya pembuatan KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan berbagai dokumen kependudukan lainnya terhadap masyarakat di Agara. []
Belum ada komentar