PM, Aceh Singkil – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, gagal mengeksekusi oknum anggota DPRK Aceh Singkil berinisial JB, yang menjadi terpidana kasus perbuatan tak menyenangkan sebagaimana di maksud dalam pasal 281 ke 1, 2 dan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Tindakan pidana yang dilakukan JB yang juga menjabat ketua DPC Demokrat itu dilakukan terhadap dua orang masing-masing berinisial MBB dan KS, di warung Permadi, desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, pada 13 Oktober 2011 silam.
Pantauan PIKIRANMERDEKA.CO, eksekusi tersebut melibatkan 6 orang petugas terdiri dari dua Jaksa, satu pengawal tahanan dan satu petugas Kepolisian bersenjata lengkap, Kasi Pidum dan Kasi Intel.
Petugas mendatangi Kantor DPRK Aceh Singkil, di Kampung Baru, kecamatan Singkil Utara, Senin (4/6). Namun, jaksa gagal menjebloskan JB karena tidak berada di tempat,.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi JB di kantor, namun sesampai di lokasi dia pergi dengan mengendarai mobil Pajero Warna Putih,” kata Lili Suparli SH.MH Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkil.
“Kita menduga rencana eksekusi bocor, sehingga yang bersangkutan lari,” katanya menambahkan.
Lili mengatakan pihaknya sudah cukup banyak memberikan toleransi kepada JB dengan melakukan pemanggilan dari pertama, kedua hingga ketiga. Namun, yang bersangkutan tak mengindahkan.
“Itulah alasannya kami terpaksa eksekusi langsung. Kita akan terus mencari informasi dan melakukan eksekusi kembali,” katanya.
“Kita meminta agar JB menyerahkan diri dengan baik sehingga tidak terkesan melawan hukum,” harapnya.
Di kantor DPRK, petugas Kejaksaan melakukan silaturahmi dengan Jafriadi anggota DPRK sebagai ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), untuk membantu tugas mereka.
Jafriadi saat dihubungi membenarkan bahwa siang tadi Kejaksaan mendatangi kantor DPRK dan mnelakukan silaturahmi, sekaligus untuk mencari JB.
“Namun pada saat kedatangan kejaksaan JB sudah meninggalkan kantor. Kita sebagai rekan JB meminta agar Kejaksaan memberikan ruang pembelaan dirinya yang berkeinginan Peninjauan Kembali (PK), apa lagi kasus yang menjerat nya sudah 6 tahun lalu,” ujarnya.
Sementara Hardi Adik JB mengatakan, proses eksekusi terhadap abangnya terkesan dipaksakan dan terkesan sarat kepentingan politik.
“Kasi Pidum itu sudah bermain politik, Kenapa terlalu memaksakan harus dalam waktu dekat ini wajib dieksekusi, padahal kasus tersebut sudah bergulir 6 tahun lalu,” katanya.
Dikatakan, abangnya tidak lari dari hukum. Namun, pihaknya meminta pihak Kejaksaan memberi waktu untuk PK.
“Beri waktu setahun atau dua tahun lagi untuk dieksekusi, kita akan beri jaminan bahwa dia tidak akan lari dari hukum. Ini sangat terkesan memaksakan diri, dan terkesan melaksanakan tugas pesanan elit politik,” tegasnya. ()
Belum ada komentar