Petani di Singkil Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Petani di Singkil Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Petani di Singkil Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

PM, Banda Aceh – Pria paruh baya berinisial SM alias Edek (52), warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, ditangkap oleh petugas Kepolisian atas kasus persetubuhan di bawah umur.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut, ditangkap usai diketahui menggauli korbannya sebut saja Bunga (18), hingga hamil.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andriyanto Argamuda melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, SM ditangkap di kawasan perkebunan sawit warga di kawasan Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Senin (28/5) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

“Korbannya adalah anak berusia 18 tahun yang tidak bersekolah. Korban merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah,” ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (2/6/2018) malam.

Disebutkan, peristiwa itu terungkap saat pihak keluarga korban mengetahui bahwa Bunga hamil. Setelah mencari tahu, diketahui Bunga yang mengalami gangguan jiwa ini disetubuhi oleh pelaku.

Disebutkan, hal ini diketahui berdasarkan pengakuan korban dan pengecekan yang dilakukan terhadap kamera CCTV yang terpasang di belakang rumah korban.

“Dalam CCTV terlihat pelaku lalu-lalang di belakang rumah korban, terlihat pelaku melempar rumah korban menggunakan batu. Setelah korban keluar untuk mengecek, pelaku mengaku membawa korban ke semak-semak yang tak jauh dari rumah itu dan disetubuhi,” ungkap Kasat.

Agus menambahkan, korban saat ini mengandung janin yang berusia 18 hingga 19 minggu. Pihak keluarga korban pun melaporkan hal ini sehingga polisi langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat ke Mapolres Aceh Singkil.

“Dari laporan itu pelaku kita tangkap dan diamankan satu setel pakaian milik korban sebagai barang bukti. Saat ini pelaku masih ditahan, pelaku melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 290 dari KUHPidana,” jelasnya.

Kasus ini masih ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Singkil lebih lanjut. Polisi pun berkoordinasi dengan pihak terkait seperti P2TP2A Aceh Singkil karena kasus ini berkaitan dengan perempuan dan anak.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230929 WA0008 660x330
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyampaikan nota keuangan dan raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRA Aceh Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum'at (29/9/2023). Dok. Humas Aceh

Pj Gubernur Tanggapi Pendapat Anggota DPRA terhadap APBA-P 2023

Tol Sibanceh
Pj Gubernur Aceh Bustami dan Pangdam Iskandar Muda Niko Fahrizal meninjau dua lokasi di Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi 1 Padang Tiji-Seulimuem yang pembangunannya masih terhambat pembebasan lahan, Rabu (24/7/2024). Foto: Humas

PJ Gubernur Bustami Minta Semua Pihak Berpartisipasi Selesaikan Pembangunan Tol Sibanceh