Parlemen Denmark Sepakat Larang Penggunaan Cadar

Parlemen Denmark Sepakat Larang Penggunaan Cadar
Ilustrasi. (AFP PHOTO/MOHAMMED AL-SHAIKH)

PIKIRAN MERDEKA – Kesepakatan penetapan larangan penggunaan cadar di publik oleh parlemen Denmark pada Kamis (31/5) menuai kritik luas.

Larangan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018, seperti yang diberitakan oleh Reuters yang dilansir oleh CNN Indonesia.

Namun bagi yang telah berulangkali “melanggar” dikenakan denda sebesar 10 ribu Krona Denmark (sekitar Rp21,8 juta).

Sebelum Denmark, peraturan serupa juga telah ditetapkan oleh pemerintah Perancis pada tahun 2011. Selanjutnya diikuti oleh Belgia dan Austria.

Meski demikian banyak negara Eropa lain yang masih berdebat mengenai pentingnya penetapan larangan bercadar di publik.

Kelompok hak asasi manusia di Denmark mengatakan kalau penetapan larangan tersebut mencederai hak kaum wanita Muslim.

“Mereka seharusnya bisa bebas berbusana untuk mengekspresikan identitas atau kepercayaannya,” kata Direktur Amnesty International Gauri van Gulik.

“Seharusnya larangan bercadar hanya ditetapkan untuk hal-hal tertentu yang berkaitan dengan keamanan publik, bukan secara keseluruhan,” lanjutnya.

Ia lanjut mengatakan bahwa penetapan larangan bercadar juga melukai konsep menjunjung tinggi hak asasi wanita seluruh dunia yang selama ini dilakukan oleh Denmark.()

Sumber: CNN Indonesia

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait