Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa Tuntut Tersangka Kasus Baitul Mal 1,8 Tahun Penjara

Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa Tuntut Tersangka Kasus Baitul Mal 1,8 Tahun Penjara
ILUSTRASI

PM, Aceh Tenggara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kutacane, menuntut tersangka korupsi Baitul Mal Aceh Tenggara, M.Yusuf, 1 tahun 8 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Demikian disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Fitrah SH, melalui Kasi Intel Candra Kirana SH kepada PIKIRANMERDEKA.CO Kamis (17/5).

“Untuk kasus dugaan korupsi dana Baitul Mal Aceh Tenggara tahun 2015, sudah delapan kali sidangnya di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Candra.

Kata dia, selain menuntut tersangka kasus dugaan korupsi tesebut 1,8 tahun penjara, tersangka juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Menurut dia, tuntutan tersebut karena tersangka sudah ada itikat baik bersedia mengembalikan kerugian Negara atas kasus yang berdasarkan hasil audit tim BPKP mengalami kerugian Rp 257 juta.

“Yang sudah dikembalikan tersangka hingga dipersidangan jumlahnya Rp 218 juta dan masih ada tersisa Rp 39 juta lagi,” jelas Candra.
Lanjut dia, sesuai jadwal yang sudah direncanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pembacaan vonis terhadap tersangka akan dilakukan pekan depan pada Rabu (23/5).

“Selama menjalani persidangan, tersangka korupsi Baitul Mal ditahan di Rutan Kajhu, kecamatan Baitussalam Aceh Besar,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240823 WA0000
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, resmi mengusung pasangan Bustami - Tu Sop dalam Pilkada Aceh 2024. Penyerahan dukungan dilakukan di kantor DPP PAN di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Foto: Pikiran Merdeka.

PAN Resmi Dukung Bustami-Tu Sop dalam Pilgub Aceh 2024

230f9871 ae72 45f3 9847 b460b538b387
Calon gubernur Aceh Bustami Hamzah bersama tokoh eks kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) wilayah Batee Iliek di hotel Matang Raya, Bireuen, pada Jumat 18/10/2024. Dalam pertemuan tersebut ratusan eks kombatan GAM mendeklarasi untuk mendukung penuh pasangan calon gubernur nomor urut 1 Bustami-Fadhil.

500 Eks Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi