PM, Blangpidie – Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (14/5) mentapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan DS (50), ketua pemuda Gampong Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi mengatakan, ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial SP, BS, SN, YL, SH, SM dan FD. Ketujuh tersangka tersebut tercatat sebagai warga Gampong Gunung Samarinda.
Terkait: Keluarga Korban Pengeroyokan di Abdya Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku
“Ketujuh tersangka tersebut sudah kita lakukan penahanan,” sebut Kasat.
Dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pegembangan. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika memang terbukti terlibat,” ujarnya kepada awak media.
Masih kata dia, para tersangka akan dijerat dengan pasal 351 jo 338 jo 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, DS (50) Ketua pemuda Gampong Gunung Samarinda tewas usai di keroyok oleh sejumlah pemuda pada Sabtu (12/5) dini hari. Pengeroyokan itu berawal saat DS kedapatan sedang berada dalam rumah tetangganya yang masih berstatus istri orang. Atas dasar itu, DS diduga melakukan mesum dengan istri tetangganya.()
Belum ada komentar