PM, Aceh Tenggara – Berkas perkara oknum anggota DPRK Aceh Tenggara dari partai PDIP berinisial TG, yang diamankan aparat Kepolisian karena terlibat kasus judi sabung ayam saat ini sudah P21.
“Berkas perkaran oknum anggota DPRK Agara berinisial TG dan kedua rekannya sudah P21 di Kejari Agara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fitrah SH melalui Kasi Pidum Sairi SH dihubungi PIKIRANMERDEKA.CO Senin (14/5).
Terkait: Tak Patut Ditiru, Anggota DPRK dari PDIP Ditangkap di Lokasi Sabung Ayam
Meski sudah P21, kata dia, perkara tersebut belum dilanjutkan ke persidangan, sebab tersangka beserta barang bukti dalam kasus itu belum diserahkan penyidik Polres Agara.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. “Mereka akan menjalani hukuman uqubat cambuk,” katanya.
Untuk kasus judi /maisir diperkirakan akan dikenakan hukuman 12 kali uqubat cambuk dan jika dibayar denda sekitar 120 gram emas murni. “Jika nanti dilakukan sidang akan dikabari,” ungkap Sairi.
Diketahui, oknum anggota DPRK yang berasal dari PDI Perjuangan berinisial TG ini, ditangkap oleh petugas bersama dua rekannya yakni AM dan WJ, pada Sabtu (7/4) lalu dalam sebuah penggerebekan judi sabung ayam di kawasan Gampong Lawe, Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.
Saat penggerebekan, sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam sabung ayam berhasil melarikan diri. Sementara tiga lainnya berhasil ditangkap.()
Belum ada komentar