Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan, PT. CA Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan, PT. CA Dilaporkan ke Polisi
Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan, PT. CA Dilaporkan ke Polisi

PM, Blangpidie – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melaporkan PT. Cemerlang Abadi (CA) ke Polres setempat, karena diduga telah melakukan kejahatan lingkungan.

Laporan tersebut adalah bentuk rekomendasi dari hasil diskusi bedah kasus tentang polemik “Perpanjangan izin HGU PT. CA ditinjau dari aspek hukum dan ketimpangan sosial” yang dilaksanakan oleh DPD KNPI Abdya bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, dan sejumlah LSM lainnya, Rabu (2/5) lalu.

“Laporan ini atas dasar Undang-undang nomor 32 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Ketua DPD KNPI Abdya Afzal, usai melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya, kemarin.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata dia, izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tersebut telah berakhir 31 Desember 2017 lalu dan sampai saat ini izin perpanjangan HGU belum dikantongi.

Meski belum mengantongi izin, kata dia, perusahaan sawit tersebut tetap melakukan operasional kegiatan seperti biasanya. Bahkan, parahnya lagi, PT CA melakukan pembersihan lapangan dan melakukan penanaman sawit baru di areal yang selama ini terlantar.

“Hasil bedah kasus, laporan pemkab Abdya, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PERKIM-LH) dan komisi AMDAL Abdya menyampaikan sampai saat ini mereka tidak mengeluarkan izin lingkungan dan AMDAL,” ujarnya.

DPD KNPI Abdya berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut.

“Kita berharap kepada pihak Kepolisian agar segera memproses laporan bernomor: SKTBL/24/V/2018/SPKT. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator perkebunan PT Cemerlang Abadi, Agus Marhelis mengemukakan perusahaannya memiliki izin pengelolaan lingkungan hidup.

Dokumen yang dimiliki tersebut setara dengan dengan izin lingkungan yang dipersoalkan KNPI Abdya, tambah dia.

“Kita mempunyai dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Memang untuk areal 2100 hektare. Itu setara dengan izin lingkungan. Kemudian kita menambah lagi 2.747 hektare. Kita bentuk dokumem upaya pengelolaan lingkungan. Pemerintah daerah tidak setujui pada 2016,” ujar dia.

Meski demikian, lanjut Agus, saat ini pihak perusahaan sedang melakukan proses penyusunan dokumen evaluasi lingkungan hidup untuk seluruh areal HGU seluas 4.847 hektare.

Bekaitan dengan izin, ia mengaku bahwa izin operasional HGU milik PT CA telah berakhir Desember 2017 lalu.

“Dua tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2015, perusahaan telah berupaya melakukan proses pengurusan secara prosedural. Sekarang berkasnya sudah ada di Kementerian. Terlambat sedikit karena rekomendasi perpanjang izin HGU tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Padahal pihak perusahaan berkomitmen untuk memperpanjang izinnya,” ungkapnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait