PM, Aceh Jaya – Terkait dengan dugaan dua anggota Panwascam di Aceh Jaya yang tercatat sebagai anggota partai politik, Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Jaya Nurhayati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi.
“Terkait dengan nama yang ada dalam daftar tersebut semua sudah kami klarifikasi pada bulan Januari kemarin, baik kepada Panwascam maupun kepada pengurus partai,” ujarnya kepada pikiranmerdeka.co, Senin, (07/5)
Kata dia, hasil penelusuran pihaknya diketahui pencatutan nama tersebut tanpa sepengetahuan anggota Panwascam. “Pihak partai sudah mengakui bahwa namanya dicatut tanpa sepengetahuan Panwascam,” tutur Nurhayati.
Masih kata Nurhayati, bahwa pihak pengurus partai saat ini sudah mengirimkan surat pernyataan kepada Panwaslu bahwa nama tersebut bukan anggota partai. “Pengurus partai sudah menyampaikan surat pernyataan kepada panwas, bahwa nama tersebut bukan anggota partai bekarya,” tutup Nurhayati.
Sebelumnya, dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Aceh Jaya, yang sudah dilantik oleh Paswaslu setempat diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol).
Keduanya masing-masing Muhammad Rais anggota Panwascam Darul Hikmah dan Zaitun Fazilah anggota Panwascam di Keamatan Indra Jaya.
Berdasarkan data diterimaPIKIRANMERDEKA.CO, keduanya diketahui tercatat sebagai anggota Partai Berkarya Kabupaten Aceh Jaya.
Hal tersebut seperti tertuang dalam formulir daftar nama anggota partai politik (Lampiran 2 Model F2-PARPOL) di KIP setempat.
Belum ada komentar