Terlibat Kampanye, Oknum Kades di Kecamatan Penanggalan Terancam Pidana

Terlibat Kampanye, Oknum Kades di Kecamatan Penanggalan Terancam Pidana
Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Asmiadi, SKM

PM, Subulussalam – Oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Penanggalan  berinisial SAT, saat ini harus berurusan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kota Subulussalam.

SAT, disinyalir terlibat dalam kegiatan politik salah satu kandidat peserta Pilkada Kota Subulussalam yakni, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Sartina NA. SE, MSi-Dedi Anwar Bancin, SE (MeSADA) pada saat sedang melakukan kegiatan kampanye dialogis di Kampong Jontor, Kecamatan Penanggalan pada 22 April 2018 lalu.

Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Asmiadi, SKM saat dikonfirmasi PIKIRANMERDEKA.CO, kemarin, Rabu (2/5), oknum Kepala Kampong berinisial SAT itu merupakan hasil temuan Panwaslih. Karena, SAT didapati ikut serta terlibat di dalam kegiatan politik peserta Pilkada tersebut.

“Berdasarkan bukti yang ada, SAT sedang tanpak sebagai penyambut tamu dan juga didapati sedang mengemudikan mobil yang mengangkut logistik acara berupa nasi kotak dan kemasan air mineral ke lokasi acara. Sudah diplenokan bahwa yang bersangkutan (SAT) secara sah meyakinkan melakukan perbuatan pidana pemilihan,” ujar Asmiadi.

Kata Asmiadi, keputusan penanganan kasus SAT tersebut juga telah didasari hasil musyawarah Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya pun telah melimpahkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut. “Selanjutnya kami limpahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, jelas Asmiadi, SAT diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat (1) bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dan ancamannya sebagaimana diatur pada Pasal 188 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah).[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

ace9fb37 62e0 4fc8 9860 4da002e220001
Forkopimcam Darul Kamal bersama tokoh dan masyarakat berziarah dan doa bersama ke Makam Tgk Chik Empee Trieng, salah satu ulama besar di Aceh, Kamis (16/3/2023). [Dok. Ist]

Jelang Ramadhan, Warga Ziarah ke Makam Tgk Chik Empee Trieng