PM, Blangpidie – Satuan Reskrim Narkoba Polisi Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), membekuk tiga orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar mengatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RS (19), DR (36), keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Manggeng. Sementara satu tersangka lain adalah IS (21), warga Kecamatan Lembah Sabil.
“Ketiganya ditangkap Sabtu kemarin di lokasi terpisah,” ujar Mahdian, kepada wartawan, Senin (30/4).
Kata dia, penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat ke petugas. Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS.
“Hasil pengembangan kemudian didapat tersangka kedua yakni DR. Setelah pendalaman dua tersangka ini, kita berhasil meringkus satu orang pelaku dengan inisial IS,” tambahnya.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti 1,700 kilo gram daun ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas koran. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga linting ganja.
“Selain ganja, juga menyita satu buah Handphone merek Nokia dan uang senilai Rp 642.000 milik IS dan Rp 200.000 uang tunai milik RS dan DR,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, ketiga tersangka melanggar Undang-undang Nomor 22 tentang narkotika pasal 111,114 dan 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumut hidup.()
Belum ada komentar