Ini Alasan Hakim Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Bidan Nursiah

Ini Alasan Hakim Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Bidan Nursiah
Ini Alasan Hakim Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Bidan Nursiah

PM, Pidie – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli, menilai berdasarkan pertimbangan hukum tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghapus atau meringankan hukuman terhadap Hamdani bin Rusli, terdakwa kasus pembunuhan sadis Nursiah binti Ibrahim (43) yang merupakan istrinya sendiri. Sehingga yang bersangkutan divonis dengan pidana mati.

“Dalam melakukan pembunuhan terhadap korban, (Nursiah binti Ibrahim) oleh terdakwa telah terbukti menurut hukum. Unsur dengan direncanakan terlebih dahulu,” kata ketua majelis Hakim Budi Sunanda, SH.MH, saat membacakan amar putusan dalam persidangan di pengadilan Negeri Sigli.

Terkait: Pembunuh Bidan Nursiah Divonis Hukuman Mati

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan, sidang dipimpin Budi Sunanda, SH.MH, serta didampingi oleh dua anggota, Daniel, SH.MH dan Samsul,SH, yang berlangsung, di ruang sidang Pengadilan Negeri Sigli, Senin (30/4)

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, majelis hakim tidak menemukan alasan apa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana. Baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

“Terdakwa secara sah telah melakukan tidak pidana pembunuhan secara berencana dengan cara sangat sadis, dan tidak berperikemanusian, tanpa rasa iba terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri,” ungkapnya.

Dalam pembacaan amar putusan tersebut, majeliskan hakim menjelaskan, berdasarkan Pasal 340 dan Pasal 365, kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah terpenui, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan.

Selain itu, berdasarkan keterangan-keterangan saksi dan dari terdakwa sendiri dalam persidangan. Majelis hakim juga tidak menemukan alasan yang logis yang dapat diterima akal manusia sehat tentang apa alasan terdakwa nekat menghabisi nyawa korban.

“Maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,” ungkap majelis hakim.

Selain itu, dalam proses persidangan, majelis hakim juga memperhatikan, Hamdani Rusli tidak menunjukkan adanya sikap penyesalan atas perbuatan pidana yang sudah dilakukan. Tetapi terdakwa hanya tersenyum, padahal perbuatannya sudah menyisakan rasa trauma dan kesedihan bagi anak korban.

Dalam pembacaan amar putusan tersebut, majeliskan hakim menjelaskan, berdasarkan Pasal 340 dan Pasal 365, kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah terpenui, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana di dakwakan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, berupa hukuman mati,” ujar ketua Majelis hakim, saat membacakan putusan pidana.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait