PM, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh, sudah merampungkan berkas kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kampung Mulia, Kota Banda Aceh. Dalam kasus ini Polisi menetapkan tersangka tunggal berinisial RD.
RD diketahui terbukti telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yakni Tjisun beserta istri dan anaknya yang masih berusia di bawah umur pada Januari 2018 lalu.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, kasus tersebut siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Proses penyelidikan dan pemberkasan telah kita lakukan kurang lebih tiga bulan, sudah selesai dan sudah dianggap lengkap oleh JPU,” kata Trisno kepada wartawan, Senin (30/4).
Trisno menambahkan, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke JPU pada tanggal 3 Mei 2018.
“Dalam kasus ini kita tuntut pelaku dengan hukuman mati dan seumur hidup. Jadi pemberkasan sempat dikembalikan oleh Jaksa karena harus diperbaiki. Mengingat penuntutan dengan hukuman yang berat jadi harus ditinjau berulang-ulang,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, terangan RD juga didampingi oleh pengacara. Pihak kepolisian memeriksa sebanyak lima orang saksi dalam kasus ini. “Tersangka selama ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh,” katanya.
Diketahui RD dengan keji menghabisi nyawa keluarga Tjisun yang merupakan majikannya sendiri. Korban tewas dibunuh dengan menggunakan senjata tajam. Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka RD kemudian kabur ke kampung halamannya di Aceh Jaya.
Petugas sempat melakukan pengejaran. Berselang hanya beberapa hari, tersangka RD kemudian ditangkap di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara. Saat itu tersangka ingin kabur ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan, tersangka mengaku sakit hati karena perkataan korban kepada dirinya sehingga melakukan pembunuhan.()
Belum ada komentar