Komisioner KIP Gugat Pimpinan DPRK Nagan Raya

Komisioner KIP Gugat Pimpinan DPRK Nagan Raya
Komisioner KIP Gugat Pimpinan DPRK Nagan Raya

PM, Suka Makmue – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, mengajukan gugatan pimpinan legislatif setempat karena dinilai terlalu cepat mengajukan surat pergantian anggota komisioner saat ini.

Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin, di Nagan Raya, Minggu, mengatakan, pihaknya menggugat Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Bustamam, yang mengeluarkan/menandatanggani surat perihal berakhirnya masa jabatan komisioner KIP Nagan Raya.

“Kami menduga apa yang dilakukan pimpinan dewan, sangat kental muatan politik yang meningginkan kami tidak bekerja lagi di KIP Nagan Raya, mungkin ada maksud tertentu. Kami menduga efek pilkada 2017,” kata Said dalam keterangannya kepada wartawan.

DPRK Nagan Raya mengeluarkan surat nomor 170/371/2018/ tanggal 23 Maret 2018 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perihal berakhirnya masa jabatan anggota komisioner KIP Nagan Raya periode 2014 – 2019.

Sementara, lima orang komisioner saat ini dilantik pada 20 Februari 2014 dan berakhir masa jabatan pada 20 Februari 2019 atau genap lima tahun sesuai dengan pasal 5 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Melalui kuasa hukumnya, Ramli Husen SH, telah mendaftarkan gugatan itu dengan registrasi perkara: No 6/pdt.G/2018/PN MBO tanggal 13 April 2018, terkait gugatan perdata terhadap pimpinan DPRK Nagan Raya atas upaya perbuatan melawan hukum.

“Gugatan perdata terhadap pimpinan DPRK Nagan raya atas upaya perbuatan melawan hukum karena mengesampingkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum,” jelasnya.

Dalam materi gugatan disebutkan bahwa, berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum, disebutkan dalam pasal 5 ayat (7), masa kerja Kip Aceh dan Kip Kabupaten/kota lima tahun terhitung sejak pelantikan.

Berdasarkan pasal 58 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan, apabila dalam masa kerja KIP Aceh dan KIP kabupaten/ kota di Provinsi Aceh berakhir, sedangkan tahapan pemilu atau pemilhan sedang berjalan maka masa jabatannya diperpanjang sampai berakhir seluruh tahapan pemilu atau pemilihan.

Said Mudhar, dalam keterangannya menambahkan, hingga saat ini KIP Nagan Raya sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2019 berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan umum tahun 2019.

“Pimpinan DPRK Nagan Raya mengesampingkan ketentuan hukum tersebut dengan mengeluarkan surat yang ditujukan ke KPU RI perihal berakhir masa jabatan anggota Kip Nagan Raya,” katanya menambahkan.

Sidang gugatan perdata tersebut mulai disidangkan di PN Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin, (30/4). Kelima komisioner Nagan Raya tersebut yakni, Said Mudhar, Muhammad Yasin, Usman, Arif Budiman dan Firdaus.()

Sumber: antara

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1000658464
Pj. Gubernur Aceh,Bustami, SE. M. Si Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Bupati Pidie, Bupati Gayo Lues dan Walikota Sabang, di Anjong Monmata, Banda Aceh, Kamis (18/07/2024).

Pj Gubernur Aceh Lantik Tiga Penjabat Kepala Daerah