DPRA memutuskan menggugat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Gugatan terhadap Pergub APBA dan Pergub Hukum Jinayat siap dilayangkan ke Mahkamah Agung.
Tepat pada pukul 17.15 sore, suara ketukan palu menggema di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketukan itu sekaligus menandai berakhirnya sidang paripurna khusus hari itu, Jumat (20/4) pekan lalu.
Anggota dewan baru saja selesai membahas serangkaian agenda. Beberapa di antaranya adalah pelepasan hak atas tanah Pemerintah Aceh dalam bentuk hibah kepada Komando Operasi TNI Angkatan Udara I Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Aceh Besar. Hal tersebut dibahas di paruh awal persidangan.
Namun, yang menyita perhatian, rapat paripurna khusus ini juga digelar untuk menyerap mufakat dari seluruh anggota parlemen terkait rencana gugatan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018. Aturan ini berisi tentang mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun 2018. Dalam rapat yang dihadiri Asisten III Setda Aceh Saidan Nafi, anggota Forkopimda Aceh serta para kepala SKPA itu, sebanyak 41 dari 81 anggota dewan akhirnya sepakat akan menggugat Pergub APBA tersebut.
“Gugatan Pergub APBA 2018 akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung,” kata Ketua DPRA Tgk Muharuddin kepada awak media beberapa saat usai sidang.
Selain Pergub APBA, DPRA juga akan menggugat Pergub Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh. Tak terkecuali, pihaknya turut menggugat SK Mendagri tentang persetujuan Pergub APBA 2018 ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) atau Pengadilan Negeri.
“Tak luput kita juga akan melakukan judicial riview UU Nomor 23 Tahun 2014, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah,” tambah Muhar. Dirinya mencermati proses tahapan pergub APBA 2018 yang dilakukan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) beberapa bulan yang lalu.
Sebelumnya, Tgk Muhar meyakinkan bahwa dewan telah sampai pada hasil telahaan dan kajian hukum. Dari situ disimpulkan, kebijakan Pergub APBA belum memenuhi serangkain aturan, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seperti dikutip dari tribunnews.com, sehari sebelum sidang paripurna digelar, Tgk Muhar lebih dulu menengahi bahwa gugatan ini tak bermaksud untuk menghambat realisasi APBA yang tengah berjalan. Implementasi anggaran, kata Muhar, tak akan terimbas sebelum adanya keputusan tetap dari Mahkamah Agung. “Gugatan ini semata untuk mencari kepastian hukum,” tandasnya.
SUDAH DIPREDIKSI
Sejak awal Maret lalu, wacana gugatan Pergub APBA sebenarnya sudah bergulir. Kala itu, kisruh penetapan APBA kian meruncing antara legislatif dan eksekutif. Akademisi Hukum Tata Negara Unsyiah, Kurniawan S SH LL.M jauh-jauh hari mengatakan, APBA dapat dipergubkan apabila Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) telah disepakati.
Mengacu pada pasal 313 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa langkah Pergub diambil jika waktu pembahasan Rancangan APBD telah melampaui batas waktu 60 hari kerja. Dengan catatan, eksekutif telah menyampaikan RAPBD kepada Dewan namun belum juga mendapat persetujuan bersama di antara kedua pihak.
Namun Kurniawan juga mengingatkan, keputusan mempergubkan APBA mestinya didahului kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang KUA dan PPAS. Bilamana kedua hal ini belum mendapat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan, maka Pasal 313 ayat (1) belum dapat berlaku.
“KUA PPAS adalah prasyarat utama penyusunan RAPBD,” kata Kurniawan kepada Pikiran Merdeka, 6 Maret lalu.
Sama halnya dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), ia melanjutkan, KUA PPAS juga termasuk dokumen pendukung yang harus disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif. Penjelasan Kurniawan ini merujuk pada pasal 310 ayat (1) UU 23 Tahun 2014. Aturan itu berbunyi ‘Kepala Daerah Menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama’.
“KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD ini kelak menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD,” imbuh Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) ini.
Berdasar pertimbangan itu pula, ia menyimpulkan bahwa pembahasan RAPBD tanpa disertai dengan KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, secara yuridis tidaklah dapat dipergubkan. Apalagi, dalam Pasal 311 ayat (1) telah dinyatakan bahwa ‘Kepala Daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama’.
Sementara itu, di ayat (3) semakin ditegaskan, bahwa Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. “Maka kita bisa meyakini bahwa KUA dan PPAS merupakan suatu keniscayaan dalam pembahasan Rancangan APBD,” timpalnya.
Serangkaian pendapat hukum inilah—meski secara tak langsung, tampak menjadi dasar bagi DPRA untuk menggugat Pergub APBA. Ketua DPRA Tgk Muharuddin di sela-sela persidangan pekan lalu menilai Pergub APBA 2018 cacat hukum, bahkan ilegal, mengacu pada pandangan serupa.
“Kebijakan Pergub tidak punya dasar hukum, lantaran belum adanya nota kesepakatan KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif,” kata dia.[]
Belum ada komentar