PM, Singkil – Penerintah Kabupaten Aceh Singkil belum menerakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2018. Jumat (27/4) siang tadi, enam pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil, dicambuk di depan umum.
Terkait: Hiruk Pikuk Pergub Cambuk
Mereka yang dicambuk masing-masing lima pelaku judi dan seorang pelaku pendangkalan aqidah (Jarimah). Uqubat cambuk terhadap terhukum, dilaksanakan di halaman Masjid Nurul Makmur, Desa Pulo Sarok, Singki.
Empat terdakwa judi masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 8 kali setelag dipotong masa tahanan. Lima terhukum masing-masing Suk (33), SUB, (33) , ANT (28) , dan SMA (22) , merupakan warga Desa Lae Pinang Kec. Singkohor. Sementara SAH, (23) warga Desa Sanggaberu Kec. Gunung Meriah.
Sementara terdakwa Jinal (51), warga Desa Sebatang, mendapat 38 cambukan setelah dipotong masa tahanan. Ia terbukti dengan sengaja mengeluarkan pernyataan dan atau melakukan perbuatan keluar dari islam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1).
Amatan pikiranmerdeka.co , di halaman Masjid terlihat pada saat berlangsungnya eksekusi, keenam terdakwa hanya menunduk malu saat menjalani eksekusi cambuk di depan umum.()
Belum ada komentar