PM, Jantho – Dalam waktu sehari, Sat Narkoba Polres Aceh Besar berhasil mengamankan empat orang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Empat tersangka yang terdiri dua laki-laki dan dua perempuan ini, diamankan di lokasi dan kasus berbeda.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs Heru Suprihasto SH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH MH, menyebutkan, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial IK (31) warga Kecamatan Lueng Bata, dan dua perempuan berinisial LIA (24) warga Kecamatan Banda Raya dan LS (21) warga Kecamatan Ingin Jaya.
Ketiganya ditangkap pada Senin tanggal 23 April 2018, sekira Pukul 18.00 Wib, di Gampong Baro, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, saat sedang mengkonsumsi sabu.
“Penangkapan ini atas laporan masyarakat. Dari penangkapan ini kita mengamankan barang bukti 2 kaca pirek berisi sabu dan dua bong serta plastik bekas sabu,” ujar Kasat.
Sementara satu tersangka lainnya, sambung Kasat, berinisial SP (22) warga. Kecamatan Simpang Tiga. SP ditangkap setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan sebelumnya.
Tersangka ditangkap pada Senin (23/4) sekira pukul 23.30 Wib, malam saat sedang duduk di pos jaga desa Lamjamee. “Tersangka ini merupakan DPO yang sudah lama kita incar, dan baru kita tangkap setelah lebih dulu kita tangkap tersangka lain,” terangnya.
Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu sedang seberat 50.15 gram, 2 paket kecil sabu seberat 4,85 dan satu timbangan digital. “Saat ini semua tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.()
Belum ada komentar