PM, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh secara resmi melaporkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu disampaikannya pada konferensi pers di Media Center DPRA, Selasa (24/4).
Dalam laporannya ke Direskrimsus Polda Aceh pada 20 April lalu, Abdullah Saleh menyatakan keberatannya atas postingan status pada laman Facebook resmi milik Irwandi. Dalam postingan tanggal 12 April 2018, Irwandi secara langsung melakukan Tag ke akun Abdullah Saleh Sh. Di situ Irwandi menulis kalimat yang cuplikannya sebagai berikut,
“…Kita apresiasi kepedulian Abdullah thd pelaksanaan hukum di Aceh kita juga berharap ada proses hukum terhadap misalnya, seorang mahasiswa asal Aceh anak anggota DPRA yang kuliah di univ Al-Azhar Mesir yang menghamili seorang TKW lalu kemudian dinikahkan dan diusir dari Mesir…,” tulis Irwandi.
Status ini sebenarnya berawal dari pernyataan Abdullah Saleh. Dalam postingannya, Abdullah mendesak Pemerintah Aceh untuk tegas mengusut kasus prostitusi online yang terjadi di Aceh. Namun, Irwandi menyikapi pernyataan Abdullah itu dengan memposting status di atas.
Belakangan, perdebatan itu makin menuai pro dan kontra serta diberitakan oleh beberapa media massa. Salah satunya dimuat di media online sumugah.com berjudul ‘Gubernur Aceh Sebut Anak Abdullah Saleh Hamili TKW di Mesir’ pada 11 April lalu.
Abdullah menilai Irwandi telah melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRA, meski dalam beberapa percakapan lainnya Irwandi sempat berkilah, bahwa ia tak menyebut secara langsung siapa anggota DPRA yang dimaksud dalam statusnya.
“Pro dan kontra terjadi, bahkan media sumugah.com secara jelas pada judulnya menyebut itu adalah anak saya, saya tidak tahu apakah media itu sudah mengkonfirmasi Gubernur, yang jelas mereka belum sekalipun meminta konfirmasi pada saya,” kata Abdullah pada awak media.
Atas status Irwandi tersebut, Abdullah Saleh menyesalkan postingan itu yang dipandangnya telah memancing kegaduhan di muka publik.
“Saya merasa nama baik saya dan keluarga saya dicemarkan,” tambahnya.
Abdullah juga merasa hal ini telah menimbulkan preseden buruk di kalangan elit Aceh, dimana posisi Irwandi sebagai Gubernur dan dirinya sebagai pejabat legislatif, telah mempertontonkan hal yang tak patut dicontoh publik.
Hingga kini, laporan bernomor LI/28/VI/RES 2.5./2018/Subdit II Tipid PPUC/ Ditreskrimsus ini tengah diproses lebih lanjut di Polda Aceh.
Belum ada komentar