Balai Pengobatan Asoka Diduga Lalai Tangani Pasien Hingga Meninggal Dunia

Balai Pengobatan Asoka Diduga Lalai Tangani Pasien Hingga Meninggal Dunia
Balai Pengobatan Asoka Diduga Lalai Tangani Pasien Hingga Meninggal Dunia

PM, Langsa – Balai pengobatan Asoka yang beralamat di Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, diduga lalai menangani pasien hingga meninggal dunia.

Pasien yang menjadi korban tersebut adalah Armika Putra TH (42) warga Dusun Petuah Badai Desa Aramia, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang meninggal dunia pada 23 Februari 2018.

Istri korban, Susi Ariani (34), kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/02), di Wisma Cofee Langsa, menceritakan, bahwa kejadian itu bermula saat almarhum Armika mengalami keluhan sakit di bagian perutnya. Kemudian, dirinya membawa suaminya itu ke Balai pengobatan Ashoka, pada Jumat (09/02/18)

Sesampaidi Balai Pengobatan Ashoka, Ashoka Wardi yang menangani almarhum mengatakan bahwa suaminya mengalami gejala di Lambung, lalu diberi obat minum. Namun, setelah suaminya meminum obat yang diberikan Balai Asoka, almarhum suaminya tidak kunjung membaik, bahkan mengalami gejala lain berupa kulitnya merasa seperti lepas dari daging dan tulangnya.

Kemudian tanggal (14/02), dirinya kembali membawa almarhum suaminya ke Klinik Ashoka, sesampainya di sana, kembali diberikan obat yang berbeda tanpa diagnosa penyakit lain dan hanya di katakan terkena Flu Tulang.

Akhirnya, kata Susi Ariani, pada (16/02), kulit almarhum suaminya melepuh dan membuat panik dirinya dan keluarga. Sehingga, pada (17/02),  dirinya kembali membawa almarhum suaminya ke Klinik Asoka, namun Asoka Wardi mengatakan bahwa melepuhnya kulit almarhum suaminya dikarenakan panas dalam dan memang harus seperti itu.

Tambahnya, seiring waktu berjalan, kondisi almarhum suaminya semakin parah, sehingga pada tanggal (19/02/18) di rujuk ke Rumah Sakit Cut Meutia Langsa, dengan keadaan melepuh sekujur tubuhnya.

“Sesampainya di Rumah Sakit Cut Meutia Langsa, pihak dokter yang menangani mengatakan, bahwa suami saya di diagnosa keracunan obat dan harus mendapat perawatan intensif selama 2 hari,” ujarnya.

Namun karena di rumah sakit itu tak kunjung membaik, akhirnya tanggal (22/02/18) sore di rujuk Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, namun malang belum sempat di tangani nyawa almarhum suaminya sudah tiada.

Sambung Susi, karena kematian suaminya tidak wajar, maka dirinya melaporkan Klinik Asoka ke Polres Langsa pada tanggal (09/03/18). Kemudian tanggal (16/03/18) pihak Polres Langsa melayangkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan laporan (SP2HP). Pasca keluarnya SP2HP dari Polres Langsa, hingga kini belum ada penanganan resmi terkait laporan Susi Ariani.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak Polres Langsa, karena saya tidak punya kerja sehingga 3 anak saya terbengkalai akibat ditinggal almarhum suami,” ungkap Susi sembari menyekat air matanya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada balai pengobatan tersebut untuk menanggung tiga orang anak yakni Aria Suta Ranggayoni (11), Rudhi Koige ( 7), Khansa Nhauvalin (2), dan sudah dua kali mendatangi klinik Asoka tersebut namun tidak ada kejelasan.

Sementara itu, Asoka Wardi, pemilik Balai Pengobatan itu, membantah apa yang telah ditudingkan oleh Susi Ariani. “Pelaporan itu hal biasa, kita akan taat hukum dan benar salah pengadilan yang memutuskan,” kata  Asoka Wardi.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2017, pihaknya sudah melakukan pengobatan terhadap almarhum dan selain berobat di Asoka juga ada berobat kampung, di tahun hingga 2018.

“Tidak benar kalau korban meninggal karena keracunan obat, karena jika keracunan obat dalam tempo sekitar 24 jam pasien tewas, ada indikasi korban ada mengkonsumsi obat lain yang menjadi tambahan dan jika alergi maka kita menukar obat dengan yang lain,” ungkapnya.

Sejauh ini, katanya, dirinya sudah melakukan mediasi kepada pihak keluarga, tapi pihak keluarga meminta uang sebesar Rp300 juta. “Apa saya sudah dinyatakan salah oleh Pengadilan tapi kenapa pihak keluarga semacam ingin memeras hingga Rp300 juta,” sebutnya.

Selain itu, ada itikat baik lain yang sudah ditempuh untuk memberikan santunan berupa pembuatan dapur bata untuk kelangsungan keluarga yang ditinggal, tetapi keluarga korban juga masih menolaknya dan bersikukuh meminta imbalan uang Rp300 juta.

“Kalau sudah macam ini persolaannya sepeserpun tidak akan saya berikan, kita tunggu saja keputusan hukum dan saya siap apapun yang terjadi,” tandas Asoka Wardi.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

'Mini canyon' di Kuala Parek, Aceh Tamiang (Petrasa Wacana/KKEMPRa)
'Mini canyon' di Kuala Parek, Aceh Tamiang (Petrasa Wacana/KKEMPRa)

Cerita Amdal Buruk Rupa

Menggugat Medco Lewat Aksi 1705
Menggugat Medco Lewat Aksi 1705

Menggugat Medco Lewat Aksi 1705