Terkait Pergub Cambuk, Abu Tumin: Mari Kita Menjaga Kesejukan

Terkait Pergub Cambuk, Abu Tumin: Mari Kita Menjaga Kesejukan
Terkait Pergub Cambuk, Abu Tumin: Mari Kita Menjaga Kesejukan

PM, Banda Aceh – Ulama Kharismatik Aceh, Tgk H Muhammad Amin, yang akrab disapa Abu Tumin Blang Blahdeh, meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan setiap qanun yang sudah dibuat. Ini termasuk Qanun Hukum Acara Jinayat yang sudah dikeluarkan peraturan gubernur (Pergub).

Abu Tumin menilai, aturan atau Qanun Acara Jinayah yang diberlakukan selama ini belum berjalan maksimal. Apalagi penerapan uqubat cambuk kerap tak bisa dilaksanakan hanya karena pemerintah tidak menganggarkan dana.

“Setiap peraturan yang dibuat, apakah qanun, pergub, dan lainnya harus benar-benar dijalankan dengan baik dan maksimal, karena sebelumnya qanun yang sudah dibuat bertahun-tahun belum berjalan dengan baik di seluruh kabupaten/kota di Aceh,” kata Abu Tumin.

Abu Tumin juga meminta para pihak yang berbeda pendapat atau pro-kontra tetap mengedepankan dialog yang sejuk untuk merealisasikan sebuah aturan. Dirinya juga meminta warga untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi-aksi emosional yang bisa merusak kedamaian Aceh.

“Mari kita meredam suasana dan menjaga kesejukan, karena tidak pernah tuntas masalah dengan aksi-aksi yang emosional,” tegas Abu Tumin.

Abu Tumin mengaku belum mengikuti dengan seksama proses pembentukan produk hukum Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tersebut. Namun, kata Abu Tumin, apa pun regulasi yang dibuat harus sesuai dengan syariat demi kemaslahatan umat.

Tidak Melanggar Syariat

Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Prof Dr Alyasa’ Abubakar, MA., menyebutkan ada dua hal yang bisa disimpulkan bahwa Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidak melanggar syariat. Pertama, secara fiqih, penjatuhan hukuman itu harus ada yang mengetahui dan menyaksikan.

“Berapa orang yang menyaksikan dan sebagainya, itu tidak dibatasi. Jadi, perintah bahwa hukuman itu disaksikan oleh orang-orang, itu diterjemahkan ke dalam qanun menjadi ‘terbuka’,” tandasnya.

Meskipun dalam terjemahannya bersifat terbuka, tetapi anak-anak tetap tidak diperbolehkan untuk melihat pelaksanaan hukum acara jinayat tersebut. Hal ini sesuai dengan isi pasal 262 ayat 2, Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. “Masalahnya, dalam pelaksanaan uqubat cambuk selama ini terjadi pelanggaran qanun tersebut, yakni anak-anak ikut menonton prosesinya,” kata Alyasa’.

Penilaian kedua, kata Alyasa’, di dalam fiqih tujuan memberikan hukuman adalah untuk mengampuni dosa. Hukuman yang diberikan juga bukan untuk memojokkan orang-orang yang dihukum. Menurutnya orang yang sudah mendapat hukuman itu tergolong bersih.

“Dia kembali seperti orang biasa, karena sudah menebus kesalahannya. Tetapi, dalam praktik sekarang, ‘kan tidak demikian, selalu distigma negatif dan diejek,” tandas mantan Kadis Syariat Islam Aceh ini. Selain itu, ada juga kecenderungan mendokumentasikan pelaksanaan hukuman acara jinayat tersebut ke dalam bentuk video dan menyebarkannya ke media sosial.

Pertimbangan-pertimbangan seperti ini, kata Alaysa’, yang membuat Gubernur Aceh berinisiatif untuk mengubah lokasi pelaksanaan hukuman cambuk. Tujuannya agar anak-anak tidak berpeluang menonton lagi. Akhirnya penjara menjadi pilihan karena tempat tersebut dinilai paling aman dan jauh dari jangkauan anak-anak.

Alyasa’ menyarankan tempat alternatif pelaksanaan hukuman acara jinayat jika memang sebagian kalangan kurang sepakat. Tempat yang dimaksud adalah sebuah bangunan khusus yang dibuat untuk pelaksanaan hukuman cambuk agar tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap isi qanun. Namun, menurut Alyasa’, tempat yang demikian membutuhkan waktu untuk membuatnya karena terkait dengan anggaran, lokasi, dan segalanya.

“Ini bisa menjadi solusi alternatif untuk jangka panjang,” kata Guru Besar UIN Ar Raniry ini.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait