PM, Banda Aceh – Delapan orang terpidana yang terbukti melanggar syariat islam dihukum cambuk di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Jumat (20/4).
Dua diantaranya adalah NA dan MR, wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap oleh petugas Kepolisian di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Keduanya didera kali cambukan.
Sementara tiga pasangan ikhtilath yakni ZH dan EM diganjar cambukan 7 kali. PA dan RM dicambuk 22 kali dan Y dan RA 11 kali.
Uqubat cambuk berlangsung secara terbuka. Namun yang berbeda, petugas keamanan dalam hal ini Satpol PP dan WH melarang anak di bawah umur untuk menyaksikan Uqubat cambuk.
Dari delapan orang pelanggar syairat yang dihukum cambuk, dua diantaranya adalah PSK yang terjerat kasus protitusi online yang ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh pada Oktober 2017 lalu.
Meskipun Pemerintah Aceh sudah mempergubkan tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam lapas sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018, namun Pemko Banda Aceh tetap melaksanakan eksekusi cambuk di muka umum.
Apa yang menjadi alasan Pemko Banda Aceh tetap melakukan hal tersebut ?
Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin kepada wartawan menjelaskan, meski Pemerintah Aceh sudah memberlakukan Pergub Nomor 5 Tahun 2018, namun pihaknya masih menunggu pendapat ulama dalam hal ini harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRK Banda Aceh dan MPU Kota Banda Aceh.
“Untuk sementara kita masih mengacu pada aturan yang telah ada, namun demikian soal Pergub cambuk di dalam lapas kita masih berkooridanasi dengan ulama dan Forkopimda Kota Banda Aceh,” kata Zainal yang turut hadir pada pelaksanaan eksekusi cambuk.
Pantauan PIKIRANMERDEKA.CO, ada ratusan masyarakat yang ikut menyaksikan proses pelaksanaan cambuk. Warga dan kalangan jurnalis terlihat masih bebas mendokumentasikan gambar dan video saat algojo mengeksekusi terpidana.()
Belum ada komentar