Pemindahan Cambuk ke LP Bukan Solusi Tarik investor

Pemindahan Cambuk ke LP Bukan Solusi Tarik investor
Tgk Muchlis Abdullah

PM, JANTHO – Pemindahan lokasi pencambukan bagi pelanggar syariat islam di Aceh oleh Gubernur Aceh dinilai tidak pantas dijadikan solusi menarik investor.

Demikian disampaikan Ketua Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Bakomubin) Aceh Besar Tgk Muchlis Abdullah.

“Kami menyayangkan sikap Gubernur Aceh yang mengeluarkan Pergub No 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat yang mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk tidak lagi di halaman masjid, tapi dialihkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP),” katanya, Sabtu (14/4).

Penetapan Pergub tersebut, kata dia, dinilai tanpa melalui koordinasi dengan pihak MPU dan DPRA. Padahal, segala hal yang berhubungan dengan persoalan agama, pemerintah seharusnya koordinasi dengan MPU lebih dahulu.

“Karena salah satu tujuan dibentuknya MPU adalah sebagai mitra pemerintahan dalam menyekesaikan hal-hal yang berkenaan dengan agama, sementara salah satu tugas DPRA pada persoalan legislasi,” sebut Tgk Muchlis.

Dia mengatakan, pemindahan lokasi cambuk ke LP agar tidak disaksikan anak-anak bukanlah alasan logis. Sebab menurutnya, anak-anak juga harus tahu pelaksanaan uqubah bagi pelanggar Syariat Islam. Apalagi bila dikaitkan dengan tujuan menadatangkan investor, kata dia, sangat tidak masuk akal.

“Sebenarnya kurangnya minat para investor ke Aceh karena suhu politik antara eksekutif dan legislatif yang tidak harmonis, belum lagi proses birokrasi yang rumit, bukan karena penerapan syariat Islam.”

Dia menambahkan, bila cambuk dilaksanakab di LP, esensi dari uqubah tersebut tidak maksimal, karena tujuan dicambuk di halaman masjid untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus media edukasi bagi masyarakat.

“Agar tidak terjadi qil dan qal (polemik), maka Pergub tersebut harus dikaji kembali dengan melibatkan ulama, DPRA, akademisi, tokoh adat, dan pihak terkait lainnya,” demikian pinta Tgk Muchlis Abdullah.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 24 at 12 35 55
Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani komitmen bersama untuk pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. [Dok. Ist]

Kejati Aceh Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi