PM, Aceh Singkil – Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 unit sepeda motor bodong yang hendak dikirim ke Sinabang, Kabupaten Simeulue, Kamis (12/4) sore kemarin.
Belasan sepeda motor tanpa surat resmi yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, ditangkap di Pelabuhan penyeberangan kapal fery di Pulosarok, Kabupaten Aceh Singkil.
Sepeda motor berbagai merek tersebut diamankan karena tidak ada BPKB (Buku Pemilikan Kenderaan Bermotor) dan dokumen lainnya, sehingga diduga kenderaan tersebut hasil curian.
Kapolres Aceh Singkil AKBP.Adrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra Jumat (13/4) mengatakan, penyelundupan sepeda motor itu berhasil digagalkan berdasarkan laporan masyarakat.
“Masyarakat melapor bahwa ada sepeda motor bodong asal Medan, yang hendak diselundupkan ke Sinabang, melalui pelabuhan Pulosarok,” ujarnya.
“Anggota Satreskrim langsung ke lokasi dan mengintrogasi pelaku, pelaku mengaku bahwa ke -16 unit sepeda motor tersebut dibeli dari Medan,” tambahnya.
Menurut pelaku, sambung Kasat, motor tersebut dibeli dengan harga murah di Medan dan rencananya akan dijual di Simeulue dengan harga yang jauh lebih mahal tanpa surat BPKB.
Selain mengamankan belasan motor, polisi juga mengamankan lima orang tersangka, masing masing atas nama Arismi (31), Rusli Amin (20), Wedriman (22), T. Bambang (22) dan Marisuansah (22).
“Semua warga Simeulue. Tersangka akan dikenai pasal 480 KUHP tentang Pidana Penadahan,” pungkasnya.()
Belum ada komentar