PM, KUTACANE – Berkas perkara oknum anggota DPRK dari Partai PDIP berinisial TG, yang ditangkap karena terlibat judi sabung ayam, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Kabri, SH, MM, mengatakan Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tenggara, telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari setempat pada Selasa (10/4) pagi tadi.
Terkait: Tak Patut Ditiru, Anggota DPRK dari PDIP Ditangkap di Lokasi Sabung Ayam
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kutacane tadi pagi,” ujar Iptu Kabri, SH, MM, saat dikonfirmasi PIKIRANMERDEKA.CO.
Kata Kasat, tersangka dijerat dengan dijerat dengan Qanun Aceh tentang perjudian. “Dijerat dengan Qanun Aceh,” tambah Iptu Kabri.
Saat ini, kata Kasat, tersangka ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam.
Oknum anggota DPRK yang berasal dari PDI Perjuangan berinisial TG ini, ditangkap oleh petugas bersama dua rekannya yakni AM dan WJ, pada Sabtu (7/4) kemarin, dalam sebuah penggerebekan judi sabung ayam di kawasan Gampong Lawe, Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Aceh Tenggara Kasiman Desky, saat dikonfirmasi PIKIRANMERDEKA.CO, melalui pesan WhatsApp terkait penangkapan oknum anggota DPRK Agara ini, tidak membelas meski telah membaca pesan yang dikirim.
Saat didatangi ke kantor PDIP Agara yang berada di Jalan Cut Nyakdien, Perapat Hulu, Kutacane, wartawan tidak berhasil menemui dirinya.
Sejumlah orang yang berada di kantor PDIP Agara tersebut mengatakan, sang ketua partai sedang tidak berada di kantor.
“Ketua ngga ada bang,” ujar salah seorang dari mereka.()
Belum ada komentar