PM, Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum untuk kalangan masyarakat dan perangkat gampong dalam mengelola keuangan desa se Kecamatan Langsa Lama, Selasa (10/4), di Balai Serbaguna Gampong Pondok Pabrik.
Kegiatan yang mengusung tema, “Mengawal Dana Desa” dalam Wilayah kerja Kejaksaan Negeri Langsa, dihadiri Camat Langsa Lama, Koramil dan Polsek Langsa Timur, para geuchik, tuha peut, perangkat gampong serta sejumlah tamu dan undangan lainnya.
Camat Langsa Lama H.Zakaria, SE, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Langsa, yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut, Sehingga, masyarakat memiliki pemahaman, aturan dan peterangan hukum terkait penggunaan dana desa.
Dirinya berharap, kepada semua pemerintahan gampong dalam Kecamatan Langsa Lama, agar dapat menggunakan atau mengelola dana desa tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sementara Kasie Intel Kejari Langsa Mariono,SH dalam kegiatan tersebut menyampaikan, sebagaimana diketahui dana gampong ini banyak peraturannya dan diawasi dalam penggunaannya.
Sehingga, untuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) harus mengacu kepada petunjuk teknis yang ada. “Jangan sampai keluar dari aturan, karena penggunaan dana desa sudah diatur mekanisme untuk pengalokasiannya,” ujarnya.
Mariono berharap, dengan adanya penyuluhan dana desa yang diselenggarakan tersebut, dapat memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa dengan baik yang sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita berharap seluruh geuchik dan aparaturnya dapat mengelola anggaran dana desa dengan baik. Ini semua kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana desa tersebut,” pungkasnya.()
Belum ada komentar