PM, Langsa – Sat Res Narkoba Polres Langsa menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram, Minggu (8/4), sekitar pukul 19.30 WIB, di Gammpong Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Selain itu, petugas juga berhasil membekuk seorang tersangka, Rasyidin (21), warga Gampong Pahlawan Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK, Senin (9/4), menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli ganja dalam jumlah besar.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan setelah disepakati tempat untuk melakukan transaksi di halaman Masjid Gampong Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur.
Kemudian, petugas yang sedang menyamar berhasil menangkap tersangka dan mengamankan ganja seberat 2 kilogram di dalam tas ransel warna coklat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ganja itu didapatkan dari seorang temannya berinisial L (DPO) warga Aceh Tamiang,” sebutnya.
Ganja itu, kata Kasat, akan dijual kembali oleh tersangka seharga Rp1.200.000 per kilogramnya
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan petugas juga mengamankan 1 unit handpon dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna putih, No Pol BL 5097 YN,” tutupnya.()
Belum ada komentar