PM, Blang Pidie – Dua pemuda asal Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), S (26) dan AM (22) dibekuk aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres setempat, karena diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya dibekuk aparat penegak hukum di salah satu warung kopi di Blang Pidie, Jumat (6/4) malam, sekira pukul 19.30 Wib. Penangkapan S dan AM hasil penyelidikan pihak Kepolisian atas maraknya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, malalui Kasat Res Narkoba, Ipda Mahdian Siregar mengatakan, S dan AM merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian dan berhasil dibekuk pada Jumat (6/4) kemarin.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dalam warung kopi di Blang Pidie, pada pukul 19.30 Wib, beserta barang bukti plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Sabtu (7/4).
Dijelaskannya, usai melakukan penangkapan, petugas lalu melakukan penggeledahan badan kedua tersangka dan menemukan sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kanan S.
S dan AM kini telah mendekam di rutan Mapolres Abdya untuk menjalani proses lebih lanjut, sementara kasus tersebut akan terus dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 yo dan114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.()
Belum ada komentar