PM, Jantho – Ketua Tim Irwandi Aceh Rayeuk (TIARA) Irmansyah, menyesalkan keputusan pihak Kepolisian membebaskan mahasiswi terlibat PSK online yang ditangkap beberapa waktu lalu di Hotel The Pade, bersama seorang mucikari.
“Seharusnya kasus prostitusi online di Aceh harus ditangani secara berbeda dari daerah lain, dikarenakan daerah Aceh berlaku Syariat Islam,” ujar pria yang karab disapa Nukman Piyeung ini kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Jumat (6/7) malam.
Terkait: Mahasiswi Terlibat Prostitusi Online Dikembalikan ke Keluarga
Pengembalian sejumlah mahasiswi yang terlibat prostitusi online tersebut, kata dia, tidak mencerminkan Aceh sebagai daerah syariat Islam.
“Jika hanya dengan membuat surat pernyataan dan pemanggilan orang tua kemudian dilepaskan, ini sama saja penanganan yang dilakukan di daerah lain di luar Aceh yang tidak menerapkan Syariat Islam,” terangnya.
Jika pun harus dibebaskan, sambungnya, seharusnya pihak terkait di Aceh seperti Dinas Syariat Islam atau Dinas Sosial harus melakukan pembinaan terhadap mahasiswi tersebut selama beberapa bulan.
“Sebelum mereka dikembalikan kepada keluarga seharusnya dinas terkait melakukan pembinaan terhadap mereka. Hal ini selain untuk memberikan efek jera, juga sebagai pembinaan baik segi moral maupun segi agama,” tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswi yang diamankan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, terkait bisnis prostitusi online yang diungkap di Hotel The Pade beberapa waktu lalu, dikembalikan kepada keluarga.
“Polisi telah memanggil orang tua mahasiswi pekerja seks dan mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan. Mereka menandatangani surat ini,” kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto.
Sementara itu, mucikari yang ditangkap bersama 7 PSK yang terlibat prostitusi online beberapa waktu lalu, saat ini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.()
Belum ada komentar