PM, Sigli – Seorang perempuan bernisial RIY (44), warga asal Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
RIY ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah korban, dengan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Pidie. Tersangka ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Pidie, di rumahnya, pada Selasa (3/4) kemarin, sekira pukul 19.00 Wib.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari lima korban penipuan,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, Jum’at (6/4).
Modus operandi yang diakukan tersangka untuk mengelabui para korban, kata Mahliadi, pelaku mengenakan seragam PNS dan mengaku bertugas di salah instansi Pemerintahan Pidie.
Kepada korban, pelaku menjanjikan bantuan pemerintah berupa rumah dan dana PKH. Hanya saja, kata Kasat, untuk bantuan tersebut korban harus menyerahkan uang jaminan.
“Korban percaya dengan iming-iming pelaku. Kemudian menyerahkan uang dan perhiasan emas kepada pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas,sambungnya, aksi ini sudah dijalaninya sejak tahun 2017 lalu. Kata dia, untuk jumlah korban sediri sebanyak lima orang.
Kelima korban penipuan tersebut masing-masing Maneh (70) warga Pulo Pante, Usmawati (60) warga gampong Selatan Batee, Ti Maryam (70) warga Cirieh Kupula, Kecamatan Delima, Saudah (62) warga Kubang Idrajaya, Nuraini binti Itam (70) warga Gampong Blang.
“Kelimanya sudah membuat laopran kepada Polisi dan dari laporan ini lah kita berhasil mengungkapnya,” terang Kasat.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku juga residivis dalam kasus serupa pada tahun 2010 lalu. “Tersangka sudah pernah menjalani hukuman 2,8 tahun kurungan penjara atas kasus serupa,” bebernya.
Dari pengungkapan ini, kata dia, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian PNS, perhiasan emas dan sejumlah barang bukti lainnya. “Pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.()
Belum ada komentar