Qanun CSR Masuk Qanun Prolegda Prioritas

Qanun CSR Masuk Qanun Prolegda Prioritas
ILUSTRASI

PM, Suka Makmue – Draf Qanun Coorporate Social Responcibility (CSR) ditetapkan masuk dalam tujuh Program Legislasi (Prolega) Nagan Raya Prioritas Tahun 2018.

Selain Qanun CSR, enam draf Qanun lain yang masuk dalam Prolegda adalah Qanun RPJM, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Labortarium Kesehatan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Usaha Perkebunan, Penyelenggaran Kebudayaan, Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima serta Qanun, Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya, Nasruddin, SH, mengatakan, nantinya ketujuh qanun Prolegda ini akan dibahas bersama Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk disahkan dalam program qanun 2018.

“Dalam 7 draf qanun tersebut, salah satunya qanun CSR. Sebab di Kabupaten Nagan Raya memiliki puluhan perusahan yang membidangi berbagai macam usaha, ada perkebunan dan batu bara bahkan emas,” katanya, Jumat (6/4).

Sebelum menyerahkan 7 draf qanun ke DPRK, kata dia, Pemerintah Nagan Raya dipimpin Bupati H M Jamin Idham, terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.

“Koordnasi ini penting, agar tidak terjadinya tumpang tindih aturan,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait