Hasil Pengungkapan, BNN Sita 44,7 Kg Sabu dan 7 Tersangka, Dua Orang Tewas

Hasil Pengungkapan, BNN Sita 44,7 Kg Sabu dan 7 Tersangka, Dua Orang Tewas
Foto: Istimewa

PM, Banda Aceh – Satgas Operasi Gabungan yang melibatkan BNN RI, BNNP Sumatera Utara dan Aceh, Polda Sumatera Utara dan Aceh, Polrestabes Medan dan Polres Langkat serta Bea Cukai Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.

Dalam operasi pemberantasan narkoba selama empat hari sejak Rabu (28/3/2018) hingga Sabtu (31/3/2018) ini, tim berhasil menangkap 7 tersangka penyalahgunaan narkoba, dua orang lainnya meninggal dunia.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing Khaerun Amri (27), Andy Syahputra (19), Rendy Prayoga (26), Mukhlis (31), Zulkifli alias Dun (40), Rizal Sahputra (26), Denni Saputra (27). Sementara, 2 tersangka lain yakni Mokhtar Nusalelu (46) dan Murtala (33), tewas ditembak karena mencoba kabur dari kejaran petugas.

Dari mereka, tim berhasil mengamankan barang bukti 44,7 kilogram sabu dan 58 ribu butir ekstasi dari 7 lokasi berbeda.

Humas BNNP Aceh, Khairul Fuad, Senin (2/4) dlaam rilis diterima PIKIRANMERDEKA.CO, mengatakan, tujuh tersangka itu diamankan dari lokasi terpisah. Di lokasi pertama, petugas mengamankan Khaerun Amri asal di Jalan Raya Tanjung Pura Kilometer 51-52, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Langkat, Sumatera Utara atas kepemilikan barang bukti dua bungkus sabu seberat 1.077,8 gram, Rabu (28/3) sore sekira pukul 16.00 WIB.

“Setelah dilakukan pengembangan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, petugas menemukan 15 kilogram sabu dan 58 ribu butir ekstasi di Perumahan Taman Anggrek Nomor 8 yang berada di Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat, Medan, Sumut,” katanya.

Di lokasi kedua, dua tersangka asal Medan yakni Andy Syahputra (19) dan Rendy Prayoga (26) ditangkap petugas, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Tengku Amir

Hamzah Kilometer 29 Lingkungan V Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara dengan barang bukti sabu seberat 20.619 gram (20,619 kilogram).

“Lokais ketiga di hari yang sama tidak jauh dari lokasi kedua, sekitar pukul 21.00 WIB tersangka Mukhkis (31) warga Aceh ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah Kilometer 32, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit mobil SUV dan 5 unit telepon seluler berbagai merek,” kata Khairul Fuad.

Selain itu, di lokasi keempat sekira pukul 23.40 WIB, Kamis (29/3/2018) petugas kembali menangkap tersangka Zulkifli alias Dun (40) asal Aceh, di Jembatan Kembar Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Barang Bukti yang disita berupa sebuah KTP asli dan satu unit telepon seluler.

Di lokasi kelima, sambungnya, berdasarkan hasil koordinasi dari petugas gabungan di Medan, tim BNNP Aceh mengamankan dua yakni pelaku Murtala (33) dan Rizal Sahputra (26) sekitar pukul 16.40 WIB, di Jalan Rama Setia, Merduati-Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Tim BNNP Aceh selanjutnya melakukan pengembangan ke Lhokseumawe. Saat di perjalanan tepatnya di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Murtala melawan dan melarikan diri dengan membuka pintu mobil. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka yakni dilumpuhkan dengan tembakan. Murtala pun tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

“Di Lokais keenam, tim gabungan menangkap Denni Saputra (27) yang juga merupakan anggota sindikat di dalam rumah yang berada di Dusun Melati, Gampong Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 03.00 WIB. Dari tersangka, tim mengamankan 7 kilogram sabu,” jelasnya.

Kemudian di lokasi ketujuh, setelah dilakukan investigasi mendalam, petugas gabungan mengamankan tersangka Mokhtar Nusalelu (46) di Jalan Medan-Binjai atas kepemilikan satu kilogram sabu di kamar mandi rumah tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka karena melarikan diri dari petugas. Nyawa tersangka pun tak tertolong dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

“Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Dengan pengungkapan sabu seberat 44,7 kilogram dan esktasi 58 ribu ini, BNN menyelamatkan lebih dari 281 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

jenazah tusop
Pelaksanaan pemulangan jenazah Ulama Karismatik Aceh, (alm.)Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) yang difasilitasi Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) dari Jakarta ke Banda Aceh, di RS Brawijaya, Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Foto: BPPA

Pemerintah Aceh Fasilitasi Kepulangan Jenazah Ulama Karismatik Aceh Tu Sop Dari Jakarta