PM, Langsa – PT Pelabuhan Kuala Langsa (Pekola) bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar sosialisasi hukum persaingan usaha dan perkembangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Sabtu (31/3) di Aula Hutan Kota, Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
Ketua Panitia, Syamsuri menyampaikan, kegiatan ini berlangsung selama satu hari, yang diikuti oleh mahasiswa dan tokoh masyarakat.
“Sosialisasi ini dilaksanakan, agar kita semua mengetahui apa-apas saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh dunia usaha,” kata dia.
Sementara itu Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), R Kurnia Sya’ranie menuturkan bahwa KPPU merupakan lmbaga independen yang telah ada sejak tahun 2000, dengan beberapa tugas dan kewenangan, di antaranya memberikan advokasi kepada pemerintah, memberikan penegakan hukum berdasarkan inisiatif sendiri yang prosesnya bisa sampai ke pengadilan bahkan ke Mahkamah Agung RI dan kemitraan.
“Artinya KPPU harus bisa memastikan agar bagaimana caranya usaha kecil menengah bisa dilindungi, sehingga tidak dikurangi atau dizholimi oleh perusahaan-perusahaan besar,” jelas Kurnia.
Anggota DPR RI, Zulfan Lindan saat membuka acara tersebut mengatakan, bahwa jika usaha kecil menengah dikelola dengan baik dan mendapat suport dari pemerintah, maka akan menjadi usaha besar. Namun, yang paling penting dalam mengelola usaha adalah sumber daya manusia.
Katanya lagi, jika SDM bisa mengelola usaha dengan baik maka sudah pasti usaha itu akan berkembang dan maju. Selain itu juga dibutuhkan kerja keras dan tanggung jawab bersama dalam mengelola usaha, sehingga bisa menjadi pengusaha yang profesional.
“Saya berharap kepada peserta untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga apa-apa yang disampaikan nara sumber nantinya bisa diterapkan dilapangan,” tutupnya.()
Belum ada komentar