Miliki 1 Kg Sabu, Warga Lhoksukon Ini Ditangkap di Rumahnya

Miliki 1 Kg Sabu, Warga Lhoksukon Ini Ditangkap di Rumahnya
Miliki 1 Kg Sabu, Warga Lhoksukon Ini Ditangkap di Rumahnya

PM, Banda Aceh – Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh, menangkap seorang pria atas kasus kepemilikan 1 kilo gram narkoba jenis sabu.

Pria berinisial JA (32) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (23/3) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Barang bukti yang diperoleh berupa satu paket besar sabu yang dililit lakban seberat kurang lebih satu kilogram, satu motor dan dua unit telepon seluler,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (30/3) dinihari.

Misbahul menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah atas informasi dari masyarakat, dimana diketahui bahwa di seputaran perkebunan kelapa sawit setempat kerap terjadi transaksi jual-beli sabu.

“Petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menangkap JA serta memperoleh barang bukti satu kilogram sabu,” kata Kombes Pol Misbahul.

Dari pengakuan JA, ada dua pelaku lainnya yang terlibat dengan kasus tersebut. Namun, Polisi belum berhasil menangkap keduanya dan masih dilakukan pengembangan.

“Pelaku lain diperkirakan ada di Malaysia, saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan, tim juga masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait