PM, Meulaboh – FK, pelaku pembacokan yang bermula akibat hutang piutang di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, terpaksa berurusan dengan polisi karena ulahnya yang telah menganiaya Ridwan (42) dengan sebilah parang.
FK, ditangkap oleh Team Falcon bersama personel piket Sat Reskrim Polres Aceh Barat di Lingkungan Manggis desa setempat, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan atas laporan dari warga ke polisi karena tindak pidana penganiayaan tersebut. Bersamanya, Polisi mengamankan barang bukti sebilah parang.
Baca: Gara-gara Hutang, Ridwan Dihajar dengan Parang Hingga Kritis
“Dari hasil penangkapan itu, diperoleh barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi.
Selain itu, Sepeda Motor yang digunakan tersangka juga diamankan oleh personel kepolisian saat penangkapan.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula karena kasus utang-piutang antara korban dan pelaku. Korban pun mengalami luka berat di bagian kepala serta tangan yang nyaris putus.
“Untuk penyebab pastinya belum diketahui, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat, sementara korban masih dirawat di RSU Cut Nyak Dhien, Aceh Barat,” imbuhnya.()
Belum ada komentar