PM, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus prostitusi online di wilayah hukumnya. Dalam penangkapan ini, petugas menangkap satu orang mucikari (germo) dan tujuh orang wanita yang diduga adalah pekerja seks komersial (PSK).
Mucikari dan PSK Online ini ditangkap di hotel The Pade di jalan Soekarno-Hatta desa Daruy Keukameu, kecamatan Darul Imarah, kabupaten Aceh Besar, Aceh pada Rabu (23/3) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca: Wabup Aceh Besar Geram, Hotel The Pade Nodai Syariat Islam dengan Prostitusi
Ke tujuh PSK yang ditangkap tersebut berinisial AYU (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23) MJ (23). Sementara mucikari berinisial MRS (28). Mereka saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh guna proses penyelidikan.
Tidak jauh berbeda dari kasus prostitusi online seperti yang pernah diungkap pada tahun 2017 lalu, modusnya juga menggunakan sosial media melalui layanan WhatsApp. Mereka ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pelanggan.
“Awalnya petugas mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya bisnis prostitusi di wilayah Banda Aceh, kemudian kita melakukan penyamaran dengan menghubungi sang mucikari. Melalui chating WhatsApp, pelaku mengirimkan foto-foto wanita yang akan diajak kencan,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3).
Lanjut Trisno, petugas yang menyamar memesan dua orang PSK untuk dikencani kepada mucikari MRS. Wanita yang dipesan tersebut adalah AYU dan CA. Ketika terjadi kesepakatan, kemudian sang mucikari langsung membawa satu orang wanita ke dalam kamar hotel.
“Wanita tersebut diantar langsung oleh tersangka dengan sepeda motor. Di dalam kamar hotel terjadi transaksi. Satu orang PSK dihargai Rp 2 juta per sekali kencan,” ungkap Trisno.
Setelah itu, mucikari langsung meninggalkan kamar hotel. Tak perlu menunggu lama, ketika berada di lobi, petugas langsung menangkap mucikari tersebut.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 4 juta hasil transaksi dan handphone serta satu orang wanita panggilan yang berada di dalam kamar hotel,” katanya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap enam orang PSK lainnya di wilayah hukum Banda Aceh.
“Para PSK ini sudah beroperasi menjalankan bisnisnya selama 2 tahun di Banda Aceh. Mereka mainya di Banda Aceh saja, tidak di luar kota,” ujar Trisno didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq.
Diketahui, para PSK Online tersebut warga Aceh. “Mereka belum begitu profesional, masih pemula. Usianya juga masih muda-muda. Profesi mereka umumnya mahasiswa,” ujarnya.
“Motifnya ya biasa, faktor ekonomi. Tuntutan biaya hidup mahal. Menurut pengakuannya seperti itu,” tambah Trisno.
Belum ada komentar