PM, SIGLI – Kepolisian Resort (Polres) Pidie, memusnahkan 415 kg barang bukti (BB) daun ganja kering dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama 2018 ini, dilaksanakan di Mapolres setempat, Rabu (21/3).
Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan kepada wartawan, mengatakan, ganja kering yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba.
“400 kg ditangkap di rumah tersangka YS (36) warga Kecamatan Padang Tiji pada 15 Februari lalu. Sementara 15 kg lagi yang diamankan dalam bubuk kopi saat hendak dikirim keluar daerah diamanakan di kantor pos Bureunueun,” sebutnya.
Dari dua kasus tersebut, kata dia, Polisi mengamankan empat tersangka. “Dua oknum PNS MAR (39) dan JUL (32).Dan dua tersangka lagi sebagai pemilik MHD (25) dan MAS (22).
“Dari jumlah 415 kg ganja, 3 kg untuk alat bukti dalam persidangan di pengadilan. Peredaran Narkoba harus kita berantas karena dapat merusak generasi muda,” ujar Kapolres.()
Belum ada komentar