LBH : Korban Prostitusi Perlu Pemulihan Secara Psikis

LBH : Korban Prostitusi Perlu Pemulihan Secara Psikis
ILUSTRASI

PM, Meulaboh – Lembaga Batuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, menilai perlu dilakukan upaya pemulihan kondisi psikis terhadap anak di bawah umur yang ditangkap dalam kasus prostitusi di Meulaboh beberapa hari lalu.

“Jangan hanya fokus pada roses penegakan hukum terhadap pelakunya mucikari dan pengguna saja. Tetapi, juga harus melihat dari sisi kepentingan terbaik bagi si anak berhadapan dengan hukum (ABH) perlibatannya dalam prostitusi tersebut dan jelas anak di bawah umur tersebut ialah korban,” kata Herman, Selasa (20/3) kemarin.

Dikatakannya, dalam kondisi sekarang ini tentunya si anak lah yang sangat terbebani psikologinya. Sehingga, penting untuk dilakukan pemulihan terhadap si anak.

“Disamping advokasi hukum juga menjadi penting advokasi sosial, sebagaimana sesuai amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujarnya.

Dijelaskan, hal itu merupakan tupoksi dari Pekerja Sosial, atau berada pada Dinas Sosial sebagaimana disebutkan dalam pasal Pasal 68 ayat 1 bahwa Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri anak, memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak dilingkungan sosialnya. Memberi pertimbangan kepada penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak.

“Pada intinya tetap mengedepankan pemulihan, mengembalikan kepada keadaan semula. Demi kepentingan terbaik bagi anak khususnya korban, sebagaimana prinsip perlindungan dan penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagaimana prinsip pendekatan Restorative Justice, yang menitik beratkan keadilan dan keseimbangan dengan kata lain, dia berhak mendapatkan pendampingan psikolog, sampai si anak korban benar-banar pulih dari traumatic. Jika dia masih sekolah maka harus dijamin kelanjutan sekolahnya,” jelas Herman.

Untuk itu, tambah dia, peran pemerintah diperlukan untuk melakukan langkah-langkah agar kesulitan tersebut ditemui suatu solusi yang konkrit.

“Terhadap kasus ini tidak hanya proses pendampingan hukum yang diperlukan si anak, tetapi juga perlu dilakukan advokasi sosial. Agar ke depannya si anak dapat sembuh dari trauma psikis yang diderita akibat perbuatan prostitusi yang selama ini dialami nya. Sehingga si anak tersebut dapat kembali diterima di lingkungan keluarganya, pendidikan, serta sosialnya,” tandasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait