PM, Aceh Besar – Sebanyak 71 ekor ayam seludupan asal Thailand, dimusnahkan di halaman kantor Stasiun Karantina Pertanian kelas I Banda Aceh di komplek Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Selasa (20/3).
Ayam tersebut merupakan hasil tangkapan oleh TNI AL yang bekerja sama dengan Bea Cukai Aceh di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, Aceh pada Sabtu (3/3) pekan lalu.
Pantauan PIKIRIANMERDEKA.CO di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara disuntik mati dan ditanam ke dalam sebuah lubang yang sudah disediakan. Ayam jenis kelamin jantan dan betina ini terlihat dimasukan ke dalam sebuah kandang berukuran kecil.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Agus Yulianto mengatakan, unggas tersebut diamankan dari kapal motor (KM) Jaya Abadi I di perairan Aceh Tamiang, Aceh. Diketahui kapal ini berbendera Indonesia.
“Barang bukti yang diamankan dari kapal berbendera Indonesia tersebut merupakan hasil penindakan dari kegiatan operasi patroli laut bersama antara TNI AL dengan Bea Cukai,” kata Agus.
Dari hasil penangkapan ini, tidak hanya ayam, namun petugas juga ikut mengamankan barang bukti lainya berupa, pakaian jadi, kosmetik, pakan unggas, alat rumah tangga. Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang dipersyaratkan.
“Penangkapan ini berawal ketika kapal milik TNI AL jenis KAL II-1-63 Bireun sekitar pukul 15.00 WIB menangkap kapal KM Jaya Abadi I, kapal ini berasal dari pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan ke Aceh Tamiang,” tambah Agus.
Dalam penangkapan ini, sebut Agus, pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka berinisial SB (60). “Menurut pengakuan ABK kapal Jaya Abadi I, barang-barang tersebut akan diseludupkan ke Aceh Tamiang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh, Ibrahim mengatakan, jumlah unggas yang dimusnahkan di stasiun karantina pertanian pada hari ini sebanyak 71 ekor.
“Pihak Bea Cukai dan TNI AL menyerahkan kepada kita 205 ekor unggas (ayam hidup), namun seiring berjalannya waktu ayam tersebut satu persatu mati, dan sisanya 71 ekor. Ini semua hari ini kita musnahkan,” sebutnya.
Menurut Ibrahim, unggas-unggas tersebut diduga membawa penyakit menular sehingga harus dimusnahkan agar tidak terjangkit kepada unggas yang ada di Aceh.
“Ini sebagai pertimbangan kita juga bahwa Thailand salah satu negara yang belum bebas dari Flu Burung. Tapi tidak kita temukan indikasi Flu Burung pada unggas tersebut, hanya saja penyakit mematikan yang dapat menular ke sesama unggas,” ungkapnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan dengan pasal 102 huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang penyeludupan barang ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.()
Belum ada komentar