Sepasang Pelaku Khalwat Dihukum Cambuk 9 Kali

Sepasang Pelaku Khalwat Dihukum Cambuk 9 Kali
Pelaku cambuk dihukum di Kota Langsa.(pikiranmerdeka.co/Muhammad)

PM, Langsa – Dinas Syariat Islam Kota Langsa kembali mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sepasang pelaku khalwat yang ditangkap petugas Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan Wilayatul Hisbah (WH) beberapa waktu lalu di Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro.

Hukuman cambuk yang dilaksanakan, Jumat (16/3), sekitar pukul 16.30 WIB, di Lapangan Merdeka Langsa disaksikan ratusan masyarakat.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs, Ibrahim Latif, MM, menyebutkan, kedua pelaku yang dicambuk itu adalah Muhammad Rizal (22) warga Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama dan pasangannya Nova Purnamasari (29), Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro.

Ibrahim Latif, menjelaskan, mereka terbukti bersalah melakukan khalwat melanggar pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh Nomor:6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka kepada mereka masing-masing dijatuhi hukuman cambuk 9 kali cambuk di depan umum setelah dipotong masa tahanan.

“Hukuman cambuk ini bukan hanya menjadi tontonan saja, tapi diharapkan menjadi i’tibar dan pelajaran kepada masyarakat luas dan bagi yang bersangkutan semoga ke depan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.

Lanjutnya, Dinas Syariat Islam tidak pilih kasih terhadap siapapun yang melanggar Qànun Syariat Islam.”Siapapun yang melanggar pasti dikenakan hukuman cambuk,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Aceh Timur Tewas di Tambak (PM_Iskandar Ishak)
Warga Aceh Timur Tewas di Tambak (PM_Iskandar Ishak)

Warga Aceh Timur Tewas di Tambak