Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Jaksa Periksa Mantan Sekda Nagan Raya

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Jaksa Periksa Mantan Sekda Nagan Raya
Mantan Sekda Nagan Raya Drs Teuku Zamzami Ts MM, saat tiba di Kejari Nagan Raya.(pikiranmerdeka.co/IST)

PM, Nagan Raya – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada bupati/wakil bupati Nagan Raya periode 2017-2022, yang dikelola oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah memeriksa sejumlah saksi dari diantaranya semua komisioner KIP, sekretaris, PPK dan Bendahara KIP.

Selain memeriksa saksi dari KIP Nagan Raya, penyidik kejari juga telah memeriksa tim anggaran pemerintah daerah. Diantaranya Mantan Sekda Nagan Raya Drs Teuku Zamzami Ts MM dan ketua DPKAD setempat.

Kasi Pidana Khusus Kejari nagan Raya, Mukhsin SH, kepada wartawan mengatakan, untuk mantan Sekda Nagan Raya telah dilakukan pemeriksaan selama dua hari yakni Kamis (15/3) kemarin dan hari ini Jumat (16/3).

“Untuk kemarin dan dilanjutkan hingga hari ini, kita melakukan pemeriksaan terhadap tim anggaran pemerintah daerah terkait penyaluran dana hibah penyelenggaraan Pilkada Nagan Raya pada 2017 lalu, sebesar Rp 19,7 miliar bersumber dari APBK 2016-2017,” ujar Mukhsin.

Kata dia, pemeriksaan terhadap tim anggaran Pemda Nagan Raya ini untuk mengetahui proses penyaluran dana hibab untuk KIP Nagan Raya. “Karena mereka yang lebih tahu mulai penyusunan hingga pembahasan di eksekutif dan legislatif,” tambahnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, kata dia, penyidik juga telah mengkroscek lapaoran hasil pertanggung jawaban terhadap dana hibab tersebut. Hasilnya, kata dia, penerima hibab dalam hal ini belum melaporkan pertanggung jawaban tersebut.

“Sesuai aturan, penerima hibah harus menyerahkan laporan kepada Pemkab Nagan Raya setelah tiga bulan kegiatan selesai. Namun hingga saat ini belum diserahkan,” tambahnya.

“Kita masih mengejar kemana uangnya, bagaimana pembuktian dananya. Karena hasil data dari intel ada sekitar Rp 300 juta lebih yang belum dapat dipertanggung jawabkan,” tambahnya.

Dikutip dari Serambi Indonesia, penyelidikan terhadap dana hibab ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengelolaan dana pilkada yang terindikasi ada tindak pidana korupsi.

“Penyelidikan sementara yang kita lakukan, ada sejumlah indikasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara di antaranya pertanggungjawaban fiktif. Ada juga anggaran kegiatan yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaksana,” kata Mukhsin.

Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 juta lebih.

“Jumlah kerugian keuangan negara ini kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada potensi kerugian keuangan negara yang akan kita temukan nantinya,” ujarnya.

Mukhsin juga menjelaskan, pihaknya tetap akan memproses kasus ini hingga tuntas apalagi jaksa sudah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ke tahapan selanjutnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait