PM, TAPAKTUAN – Penyidik kepolisian perairan (Polair) Polda Aceh, melimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) perkara tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) atas nama tersangka Rudi Supriadi (39) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan, Kamis (15/3).
Prosesi serah terima nahkoda kapal KM Bina Maritim 051 bersama barang bukti tersebut, berlangsung di ruang seksi pidana umum (Pidum) Kejari Aceh Selatan, yang diterima langsung Kasi Pidum Zainul Arifin SH.
Setelah menjalani proses pemeriksaan lanjutan di ruang Kasi Pidum selama beberapa jam, akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB penyidik Kejari Aceh Selatan memutuskan menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan kejaksaan.
Kajari Aceh Selatan Munif SH melalui Kasi Pidum Zainul Arifin SH mengatakan, tersangka ditangkap petugas Polair Polda Aceh pada Senin 12 Februari 2018 lalu, karena terbukti melakukan penangkapan ikan secara illegal dengan cara menebar pukat di wilayah perairan laut Labuhanhaji, Aceh Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik polisi, ternyata kapal KM Bina Maritim yang dioperasikan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti SIUP, SIPI dan SPB sehingga melanggar Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan JPU Kejari Aceh Selatan, tersangka kembali mengakui bahwa pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 18.40 wIB di wilayah perairan laut Labuhanhaji dengan titik koordinat 03’30’030’N-95’56’128 telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen lengkap,” kata Zainul Arifin SH.
Selain memeriksa tersangka, lanjutnya, JPU Kejari Aceh Selatan juga telah memeriksa dan menerima serah terima barang bukti 1 unit kapal KM Bina Maritim 051 GT 26 serta barang bukti lainnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
“Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani tersangka dan JPU Kejari Aceh Selatan. Dengan telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tersebut maka JPU dalam waktu 10 hari ke depan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan,” ujarnya.
Pantauan wartawan, seusai menjalani proses pemeriksaan intensif dan meraton selama beberapa jam di ruang Kasi Pidum, sekitar pukul 17.00 WIB petugas Kejari Aceh Selatan dengan didampingi penyidik Polair Polda Aceh, langsung menggiring tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan ke mobil pengangkut tahanan untuk dibawa ke Rutan kelas IIB Tapaktuan.
“Tersangka dibantarkan dalam sel tahanan Rutan kelas IIB Tapaktuan untuk sementara waktu guna menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan,” pungkasnya. ()
Belum ada komentar