Asyik Kumpul Kebo, 10 Muda Mudi Digerebek Warga dan Petugas

Asyik Kumpul Kebo, 10 Muda Mudi Digerebek Warga dan Petugas
Asyik Kumpul Kebo, 10 Muda Mudi Digerebek Warga dan Petugas

PM, Langsa – Petugas Dinas Syariat Islam dan Polisi Syar’iah Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa dibantu oleh masyarakat, Senin (12/3), sekitar pukul 23.30 WIB, menggerebek sebuah kos-kosan yang diduga dijadika tempat kumpul kebo di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif, MM, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Selasa (13/3), mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, 10 orang pelaku yang diduga kumpul kebo diamankan ke kantor dinas Syariat Islam Kota Langsa.

“Sepuluh muda mudi itu yang terdiri dari tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Mereka langsung kita naikkan ke mobil patroli WH bersama barang bukti (BB),” ujarnya.

Adapun ke 10 pelaku laki-laki itu adalah MR (22), AH (21), S (21), K (24), AG (19), ANK (22) ketiganya merupakan warga Aceh Tamiang dan M (18), warga Langsa. Lalu, untuk 3 pelaku perempuan yakni NA (18) warga Langsa, U (19) warga Aceh Timur dan D (17) warga Lubuk Pakam.

Kata dia, penggerebekan itu atas laporan warga yang resah dengan aktivitas muda mudi tersebut. “Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos di gampong tersebut terjadi pesta kumpul kebo (pesta mesum) antara tujuh orang laki-laki dengan tiga orang perempuan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Dinas Syariat Islam, dan Polisi Wilayatul Hisbah bersama masyarakat langsung menggerebek tempat tersebut. Ketika digerebek mereka sedang tidur tiduran berkhalwat ria.

“Selain pakaian dan celana dalam pelaku juga kita amankan tujuh unit sepeda motor yang diduga sepeda motor tersebut tidak ada surat alias bodong,” jelasnya lagi.

Dihadapan petugas, kata Ibrahim lagi, mereka mengaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah kos tersebut dengan bergantian pasangan.

Lanjut Ibrahim lagi, atas pengakuan itu, maka mereka diserahkan kepada penyidik Polres Langsa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Qanun Aceh Nomor:6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dan diproses hukum cambuk.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait