PM, Banda Aceh – Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak Aceh, menanggapi rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, mengelola tanah waqaf Habib Bugak Aceh di Mekkah Al Mukarramah Saudi Arabia.
Menurut Presiden Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi, tanah waqaf tersebut resmi diwaqafkan demi kepentingan rakyat Aceh dan tidak boleh di pindah tangankan.
“Sampai saat ini tanah waqaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada rakyat Aceh, termasuk kepada keluarga dan keturunan beliau sekalipun. Apalagi kepada pemerintah Indonesia,” kata dia, Senin (12/03).
Sesuai dengan ikrar waqaf Habib Bugak, sambungnya, bahwa pengelolaan dewan Kenaziran Waqaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak yang mana penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Makkah.
“Tidak ada yang berhak mengelola waqaf tersebut selain Nazir yang telah ditentukan persyaratannya oleh Habib Bugak terdahulu. Dalam hal ini rakyat Aceh menolak rencana tersebut, maka tidak ada alasan bagi BPKH RI untuk meneruskan rencananya,” tegasnya.
Selanjutnya dia mengatakan, jika pemerintah RI hanya bermaksud berinvestasi tanpa tujuan mengambil alih pengelolaan waqaf secara menyeluruh sebagaimana yang telah dilakukan para investor lain, maka rencana itu masih bisa dipertimbangan selama mendapat restu Nazir waqaf dan tentu atas pertimbangan Pemerintah dan Masyarakat Aceh melalui DPRA.
“Kepada Pemerintah Aceh dan juga DPRA untuk secara lebih aktiv memperhatikan dengan serius pengelolaan waqaf di Mekkah,” tutupnya.()
Belum ada komentar