PSI Aceh Jaya Buka Pendaftaran Bacaleg

PSI Aceh Jaya Buka Pendaftaran Bacaleg
Sekjen DPD PSI Aceh Jaya Mauly Harisman

PM, CALANG – Dalam rangka menyonsong Pemilu tahun 2019, Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Aceh Jaya, mulai membuka pendaftaran Bacaleg.

Sekjen DPD PSI Aceh Jaya Mauly Harisman kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Senin, (12/3) mengatakan, DPD PSI Aceh Jaya saat ini sudah mulai menerima pendaftaran pemuda-pemudi yang berjiwa pemimpin untuk dicalonkan sebagai Calon legeslatif DPRK Aceh Jaya Periode 2019-2024.

“Mulai hari ini DPD PSI Aceh Jaya sudah membuka pendaftaran kepada siapapun yang berminat,” ujar Mauly.

Masih menurut Mauly, DPD PSI Aceh dalam hal penentuan Caleg juga mengikuti prosedur DPP. Yaitu, proses penjaringannya melakukan beberapa tahap seleksi yang nantinya dinilai dan diputuskan oleh Tim Juri Independen yang berasal dari kalangan profesional.

“Kami di PSI bertekad melahirkan legislatif (DPR) yang berkualitas dan memiliki kapasitas sehingga tidak asal-asal dalam menentukan calegnya,” tambah Mauly.

Untuk itu, tambah Mauly, siapapun putra-putri terbaik Aceh Jaya yang memiliki keinginan untuk mengabdi bagi Aceh Jaya dapat mengunjungi Kantor DPD PSI Aceh Jaya yang beralamat di Gampong Kayee Unoe, Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya dan mendaftar secara online di Website resmi PSI, psi.id atau menghubungi nomor kontak Zulkifli (081360915527) dan Mauly Harisman (085206753556).()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 20 at 01.38.43
Calon Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah, mengecam keras keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menghentikan debat Pilgub Aceh ketiga. Foto: Pikiran Merdeka

Om Bus-Syech Fadhil Duga Ada Pihak yang Takut Adu Gagasan

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari