PM, Sigli – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Grong-grong, menangkap tiga kurir dan pemakai narkoba jenis sabu, melalui penyamaran sebagai pembeli.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial B (38), T (47). Keduanya tercatat sebagai warga gampong Grong–Grong Kecamatan Grong–Grong, Pidie. Sementara satu tersangka lain adalah HB (42). Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini merupakan warga gampong mesjid Tuha, Kecamatan Pidie.
Ketiganya ditangkap di salah satu rumah milik warga Grong–grong bernama Linda, Jum’ at (10/3) kemarin, sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Grong – Grong Ipda Hendra Saputra, SH, mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat.
Kata dia, tersangka B dan T ditangkap karena telah lama mengkonsumsi dan menjadi kurir sabu di gampong Grong – grong. Keterangan tersebut kata dia, didapat dari warga sekitar.
“Penangkapan kedua kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu tersebut, berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak berwajib tentang adanya transaksi barang haram,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, sambung Kapolsek, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kemudian, kata dia, tim menemui kedua pelaku berinisial B dan T di sebuah rumah di Gampong Grong – grong. Tanpa merasa curiga, kedua pelaku mengajak tim untuk bergabung menghirup barang haram tersebut.
“Setiba di TKP, tim melakukan penggerebekan dan menemukan kedua pelaku sedang on mengkonsumsi barang haram tersebut, serta menemukan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening ukuran kecil, 1 kaca pirek bening ukuran besar terdapat sisa Narkotika jenis Sabu yang sudah dihisap,” terangnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan dengan menginterview kedua pelaku, serta menanyakan asal muasal barang haram tersebut. “Kedua pelaku pun berkicau di hadapan penyidik dan mengaku mendapat barang dari HB,” bebernya.
Dari keterangan kedua pelaku, tim pun melakukan penelusuran keberadaan HB. Ia ditangkap di Pasar Grong – grong tanpa perlawanan. “Dari tang HB tim berhasil menemukan 1 paket sabu,” tambahnya.
“Kasus ini telah ditangani di Mapolsek Grong – grong dan untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk penyelidikan lebih lanjut ketiga pelaku telah di titipkan di sel tahanan di Mapolres Pidie sementara barang bukti telah diamankan di Mapolsek Grong – Grong,” sebut Mantan Kanit Pidum Polres Pidie tersebut.()
Belum ada komentar