Diduga Selewengkan Dana Desa, Geuchik Geulumpang Payong Dilaporkan ke Presiden dan Penegak Hukum

Diduga Selewengkan Dana Desa, Geuchik Geulumpang Payong Dilaporkan ke Presiden dan Penegak Hukum
Diduga Selewengkan Dana Desa, Geuchik Geulumpang Payong Dilaporkan ke Presiden dan Penegak Hukum

PM, Langsa – Masyarakat gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, melaporkan geuchik gampong setempatIsmail Basyah, ke Presiden RI dan aparat penegak hukum, karena diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa.

Menurut warga setempat, selama ini kinerja geuchik dimaksud dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan gampong.

Laporan yang dilayangkan oleh warga melalui Tuha Peut gampong tersebut, tertuang dalam surat dengan nomor : 04/TGP-GLP/2018 tertanggal 17 Februari 2018, perihal dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Kami berharap laporan kami ini mendapatkan respon dari bapak Presiden demi mewujudkan pemerintahan gampong yang baik dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Ketua Tuha Peut Gampong Geulumpang Payong, Fadlun kepada wartawan, Minggu (11/3).

Kata dia, laporan kepada Presiden RI, menteri terkait, Polri, BPK, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, BPK Aceh, DPMG Aceh dan instansi terkait lainnya itu, sebagai langkah akhir dari persoalan geuchik Geulumpang Payong demi memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Pasalnya, ratusan warga Geulumpang Payong ini sudah pernah disampaikan kepada Bupati Aceh Timur melalui surat dengan Nomor: 01//istimewa/2016, tertanggal 5 September 2016 lalu. Namun sampai saat ini tidak ada respon apapun dari pemerintah Aceh Timur terkait tuntutan pencopotan geuchik Gampong Geulumpang Payong, Ismail Basyah.

“Ini titik klimak dari ketidaknyamanan masyarakat terhadap sikap dan perilaku geuchik dalam menjalankan pemerintahan gampong,” ujarnya.

Terutama dalam hal pengelolaan anggaran Dana Alokasi Gampong (ADG) untuk pembangunan gampong yang tidak melibatkan aparatur gampong. Bahkan, semua kebijakan pembangunan dilakukan secara sepihak dan dikerjakan sendiri, termasuk pengadaan material pembangunan tanpa koordinasi dengan perangkat gampong.

“Bahkan honor aparatur gampong dari tahun 2015-2017 pernah tidak dibayarkan oleh keuchik, setelah didesak oleh seluruh perangkat gampong baru honor ini dibayarkan. Masyarakat menilai ini ada kejanggalan, karenanya mereka melapor kepada kami Tuha Peut Gampong dan meminta keuchik di copot,” sebut Fadlun lagi.

Menurutnya, masih banyak perilaku geuchik dimaksud yang dinilai menyimpang dalam menjalankan pemerintahan gampong. Bahkan penggunaan anggaran gampong juga tidak sesuai dengan musyawarah gampong sebagaimana arahan Presiden RI untuk desa tertinggal.

Lanjutnya, terkait masalah geuchik ini yang menjalankan pemerintahan gampong secara sepihak dalam berbagai hal, terutama menyangkut anggaran gampong, November 2016 lalu sudah pernah dilakukan rapat Muspika Sungai Raya untuk penyelesaiainnya.

Bahkan keuchik telah membuat pernyataan tertulis di atas materai terkait kesepakatan musyawarah bersama itu, dan ikut disaksikan oleh Sekretaris Camat Muhammad Arif, S.STP dan Kaur Pembangunan Gampong M.Zein.

“Tapi itu hanya sementara dan kini geuchik kembali melakukan penyelewengan dalam pemerintahan gampong,” tambahnya.

Karenanya, sebagai langkah akhir dari persoalan geuchik Geulumpang Payong demi memperjuangkan aspirasi masyarakat, Tuha Peut Gampong Geulumpang Payong melaporkan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa oleh geuchik ini langsung kepada Presiden RI di Jakarta.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait