Melawan Hendak Ditangkap, Dua Pengedar Sabu di Aceh Besar Didor oleh BNN

Melawan Hendak Ditangkap, Dua Pengedar Sabu di Aceh Besar Didor oleh BNN
ILUSTRASI

PM, Banda Aceh – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu mendapat hadiah timah panas dari Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh. Keduanya ditembak karena berusaha melawan dan hendak melarikan diri saat ditangkap di kawasan Aceh Besar.

“Ada empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap. Dua kita beri tindakan tegas karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dua lainnya ditangkap tanpa perlawanan. Keempat tersangka ditangkap di Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada kemarin,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Amanto di Banda Aceh, Minggu (11/3).

Tersangka pengedar sabu-sabu yang ditembak masing-masing R, mengalami luka tembak di kaki kiri; dan M, mengalami luka tembak pada lengan kanan.

“Kedua tersangka yang ditembak tersebut merupakan warga Gampong Aje Pagar Air. Penembakan dilakukan sudah sesuai prosedur.” tambahnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang ditangkap tanpa perlawanan yakni berinisial SH dan RF. Keduanya tercatat warga Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Kata dia, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Aje Pagar Air. Berdasarkan laporan tersebut, BNN Provinsi Aceh menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas menggerebek sebuah rumah dan menangkap para tersangka.

Dari tangan para tersangka, petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan 85 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian, lima unit telepon genggam berbagai merek serta dua dompet hitam berisikan identitas diri berupa KTP dan SIM.

“Kini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengungkap jaringan narkoba para tersangka. Dalam kasus ini para tersangka di jerat pasal 112 Jo 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Amanto.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2020 11 11 at 11 39 44
Bupati Aceh Besar saat sedang memeriksa kesiapan peralatan penanggulangan bencana, pada Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Besar, di Lapangan Bungong Jeumpa, Jantho, Rabu, (11/11/2020). (Dok. Media Center Aceh Besar)

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana