Bawa Parang, Puluhan Warga Desa Suak Raya Datangin Mapolres Meulaboh

Bawa Parang, Puluhan Warga Desa Suak Raya Datangin Mapolres Meulaboh
Bawa Parang, Puluhan Warga Desa Suak Raya Datangin Mapolres Meulaboh

PM, MEULABOH – Puluhan warga Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan membawa sebilah parang mendatangi Mapolres setempat, Minggu (11/3).

Kedatangan puluhan warga yang juga turut serta membawa sertifikat tanah tersebut, guna meminta Polisi untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tanah di perbatasan empat desa yang belum selesai dalam dua tahun terakhir.

Warga Desa Suak Raya menuntut eksekusi oleh pihak Kepolisian, terkait lahan gambut milik mereka dengan luas mencapai ratusan hektare dengan 80 pemilik yang saat ini masih digarap oleh warga desa lainnya.

“Tanah milik warga Desa Suak Raya telah dikuasai oleh pihak desa tetangga, sedangkan bukti legal kepemilikan atas tanah telah dimiliki. Tanah itu telah digarap oleh warga Desa Suak Raya sejak tahun 1979,” ujar Keuchik Desa Suak Raya, Zainuddin saat di Mapolres Aceh Barat, Minggu (11/3).

Kata dia, warganya sempat menanami sejumlah tanaman di lahan itu, namun sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Desa Lapang, kecamatan setempat, mencabut tumbuhan jenis sawit yang telah ditanami oleh warga Desa Suka Raya. Mereka juga mengklaim bahwa tanah tersebut telah sah menjadi milik mereka.

Zainuddin mengatakan, terkait lahan yang bermasalah tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamataan Johan Pahlawan, Kapolsek Johan Pahlawan hingga ke Polres Aceh Barat. Namun, hingga saat ini tetap saja tidak digubris.

“Kedatangan kami ke Polres untuk meminta kejelasan dan solusi terkait lahan milik warga Desa Suak Raya, sebelum adanya tumpah darah,” ucapnya.

Tokoh Pemuda Suak Raya, Aidil Yusri (38) menjelaskan, tanah yang terletak di Jalan KLK II itu mulai bersengketa paska adanya aktivitas jual beli tanah pada tahun 2015 oleh warga Lapang yang bermodalkan sporadik. Sementara itu, warga Desa Suak Raya telah memiliki izin garap dari BPN dan sertifikat sejak tahun 2003 hingga 2009.

“Sebelumnya, telah ada hasil antar desa yang dimediasikan oleh Pemda Aceh Barat dengan keputusan agar menghentikan segela aktivitas yang berhubungan dengan tanah yang sedang disengketakan tersebut,” tandasnya.

Hingga saat ini warga yang mendatangi Mapolres Aceh Barat telah dimediasikan di Mapolres setempat oleh Kabag Ops Kompol Pradana Aditya Nugraha.

PIKIRANMERDEKA.CO belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak aparatur Desa Lapang.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait